RJ Kasus 477 KUHP di Jombang Disorot: Permintaan Kompensasi Ratusan Juta Dinilai Menyimpang dari Prinsip Restorative Justice
JOMBANG, Tribuntujuwali. Com
6 Februari 2026. Upaya Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP yang dialami GD kembali menjadi sorotan. Alih-alih berakhir dengan pemulihan dan kesepahaman, proses RJ yang difasilitasi penyidik Pidana Umum Polres Jombang justru dilaporkan berujung ketegangan serius antar pihak.
Korban GD, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya mengajukan permohonan resmi agar penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dengan dua pihak terlapor berinisial SU dan KB, warga Desa Pengampon. Pada tahap awal, proses tersebut berjalan relatif kondusif dan terbuka.
Namun, dinamika berubah tajam ketika pada fase akhir pertemuan RJ, salah satu terlapor, SU, menyampaikan permintaan kompensasi bernilai tinggi. Permintaan itu mencakup uang sebesar Rp300 juta dengan dalih pembiayaan ONH Plus dan kebutuhan hidup jangka panjang, atau alternatif lain berupa penyerahan sebagian aset milik korban GD.
Permintaan tersebut dinilai kuasa hukum korban sebagai tidak selaras dengan prinsip dasar Restorative Justice dan berpotensi menggeser RJ dari mekanisme pemulihan menjadi sarana tuntutan sepihak.
> “Restorative Justice tidak boleh berubah menjadi forum tawar-menawar yang menekan korban. Jika ada permintaan yang bersifat memaksa, maka itu sudah keluar dari koridor RJ,” tegas kuasa hukum GD.
Disorot dari Perspektif Normatif
Secara normatif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menegaskan bahwa RJ harus dilaksanakan atas dasar kesukarelaan para pihak, tanpa paksaan, tekanan, maupun tuntutan yang tidak proporsional, serta berorientasi pada pemulihan keadaan semula, bukan keuntungan materi.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana juga menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ harus mencerminkan keadilan substantif, tidak menimbulkan ketimpangan posisi, dan tidak boleh membebani salah satu pihak secara tidak wajar.
Dalam konteks tersebut, kuasa hukum GD menilai bahwa permintaan kompensasi bernilai ratusan juta rupiah atau pengalihan aset justru bertentangan dengan semangat pemulihan dan keseimbangan yang menjadi roh utama Restorative Justice.
Aset Korban Dipersoalkan
Kuasa hukum GD juga meluruskan bahwa aset yang dimiliki kliennya merupakan peninggalan ayah sambung korban, seorang mantan pejabat tinggi Polri yang telah almarhum, dan telah dihibahkan secara sah kepada GD. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk memaksakan penyerahan aset tersebut kepada pihak lain dalam konteks RJ.
> “Aset klien kami bukan objek tawar-menawar. Memaksakan penyerahan aset dengan dalih perdamaian adalah kekeliruan mendasar dan mencederai konsep Restorative Justice,” ujarnya.
RJ atau Lanjut Proses Hukum
Kuasa hukum GD menegaskan bahwa kliennya tetap membuka ruang perdamaian selama dilakukan secara adil dan tanpa tekanan. Namun apabila RJ tidak lagi mencerminkan prinsip sukarela dan proporsional, maka langkah hukum lanjutan menjadi pilihan yang tidak terelakkan.
> “Jika tidak ada solusi yang adil dan sehat, kami siap melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum. Klien kami memiliki hak konstitusional dan hak asasi untuk dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara eksklusif kepada Tipikor Investigasi News di Polres Jombang. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
0Comments