Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Tikus Anggaran di Kursi Dinas : Menggerogoti Hak Siswa Lewat Celah Dana Hibah, Nyali Polresta Pati di Nantikan

Font size
Print 0
Tikus Anggaran di Kursi Dinas : Menggerogoti Hak Siswa Lewat Celah Dana Hibah, Nyali Polresta Pati di Nantikan

PATI, Tribuntujuwali. Com
25/2/2026. Sektor pendidikan di Kabupaten Pati kembali tercoreng. Bukannya melahirkan generasi cerdas, oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Korwil Kecamatan Gabus justru diduga sibuk "mencerdaskan" rekening pribadi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

​YLBHI Bima Sakti secara resmi telah menyeret tiga nama ke ranah hukum: NK (Penilik PAUD), EW (Kepala TK), dan SW (Karyawan Swasta). Mereka diduga menjalin konspirasi jahat dalam pengelolaan dana pendidikan tahun ajaran 2023 hingga 2025. Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polresta Pati.

​Pendidikan yang Dikhianati

​Dugaan korupsi ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal pengkhianatan terhadap hak anak-anak di Kecamatan Gabus. Dana BOS/BOP yang seharusnya menjadi nyawa bagi operasional sekolah, diduga justru dikelabuhi melalui penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

​"Tindakan para terlapor ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami memastikan mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor," tegas Direktur Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya (25/02).

​Celah Hukum yang Tak Lagi Longgar

​Jika para pelaku berharap nilai kerugian yang kecil bisa meloloskan mereka, mereka salah besar. Mengacu pada UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, hukum kita menganut asas lex specialis.

​Berikut adalah "pedang" hukum yang siap menghantam para pelaku jika terbukti bersalah:

​1. Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Meski nominalnya kecil (bahkan Rp1 juta sekalipun), jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara, ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

​2. Pasal 12B (Gratifikasi): Bagi penerima "pelicin", hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar menanti.

​3. Niat Jahat (Mens Rea): Keberadaan niat untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum menjadi kunci utama bagi penyidik untuk menjebloskan mereka.
Menanti Nyali Polresta Pati

​Publik kini menunggu, apakah penyidikan ini akan berhenti pada tiga nama tersebut, ataukah ini hanyalah puncak gunung es dari borok yang lebih besar di Disdik Pati?

​Hadirnya KUHP Baru (UU No. 1/2023) memang mengharmonisasi pidana umum, namun untuk kasus korupsi, UU Tipikor tetap menjadi instrumen paling mematikan. Dengan bukti-bukti yang mulai terkuak, Polresta Pati memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

​Pendidikan adalah investasi masa depan, bukan ladang korupsi bagi oknum berbaju dinas. Jangan biarkan "tikus-tikus" anggaran terus menggerogoti hak siswa di Bumi Mina Tani. (Red/Prima
Tikus Anggaran di Kursi Dinas : Menggerogoti Hak Siswa Lewat Celah Dana Hibah, Nyali Polresta Pati di Nantikan
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully