Dugaan Proyek Fiktif BBWS Mencuat, Satu Perusahaan Rugi Miliaran, Nilai Kontrak Dijanjikan Tembus Rp 56 Miliar
JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
7 Maret 2026 - Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah.
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.
Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.
Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak "Nama Produk": "RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC." dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.
Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.
Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.
Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi," tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.
Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.
( Red )
[17/3, 21.59] Opick. Lorongnews: Sengketa Tanah Cakung Tipar, Lurah Cakung Barat Terima Audiensi Ahli Waris di Dampingi Ketum IWO Indonesia
JAKARTA, ..– 17 Maret 2026 - Konflik agraria di kawasan Jalan Cakung Tipar kembali memanas. Bukan sekadar urusan surat-menyurat, sengketa lahan milik ahli waris Amar Bin Merin dan Amsir Bin Merin kini resmi dikawal langsung oleh Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa rakyat kecil tidak lagi berjuang sendirian melawan dugaan gurita mafia tanah.
Hadir sebagai kuasa hukum, Icang Rahardian menegaskan bahwa kehadirannya di Kelurahan Cakung Barat bukan sekadar kunjungan formalitas. Ia menyebut sengketa ini sebagai representasi dari banyaknya praktik pengaburan keadilan yang kerap menimpa warga lokal.
"Kami hadir bukan hanya untuk audiensi, tapi untuk memastikan hak-hak ahli waris kembali ke tangan yang sah. Ini adalah bentuk Perlawanan terhadap praktik-praktik yang selama ini mencoba membelokkan keadilan dalam sengketa lahan," tegas Icang dengan nada lugas.
Lurah Cakung Barat, Yasir Habib, S.STp, M.Si, menyambut audiensi tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen pada fungsi pelayanan masyarakat. Namun, di tengah masyarakat yang skeptis, pernyataan normatif ini dinilai belum cukup menjawab akar persoalan.
Publik kini menaruh mata pada Kelurahan Cakung Barat:
• Keberpihakan : Apakah aparat akan sekadar menjadi administrator yang pasif?
• Langkah Konkret : Sejauh mana kelurahan berani membuka transparansi riwayat tanah guna mengakhiri konflik yang berlarut-larut.
• Integritas : Ujian bagi birokrasi lokal untuk membuktikan bahwa mereka bukan bagian dari masalah, melainkan solusi.
Sengketa tanah di wilayah strategis seperti Cakung sering kali berakhir menjadi drama panjang tanpa ujung. Keterlibatan IWO Indonesia di bawah komando Icang Rahardian menaikkan tensi kasus ini menjadi isu nasional yang memotret lemahnya ketegasan birokrasi dalam melindungi hak warga.
Jika pemerintah kelurahan hanya bermain aman, maka kepercayaan publik akan terus tergerus. Kini, bola panas ada di tangan aparat, akankah mereka berdiri di sisi keadilan, atau membiarkan drama perebutan tanah rakyat ini terus menyisakan luka.
(Red)
0Comments