Jakarta, Tribuntujuwali. Com
25/3/2026. Redaksi media online Cendrawasihpost.id secara resmi menyatakan wartawannya, Robby Rambi, dalam status stop press, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan aktivitas jurnalistik atas nama media tersebut.
Keputusan ini menyasar Robby Rambi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaperwil Sulawesi Selatan. Dengan diberlakukannya status stop press, seluruh bentuk peliputan, koordinasi, maupun aktivitas jurnalistik yang mengatasnamakan media tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Status ini mulai efektif sejak keputusan internal redaksi dikeluarkan. Meski masa berlaku kartu pers yang dimiliki sebelumnya tercatat hingga 10 Februari 2027, redaksi menegaskan bahwa kewenangan tersebut gugur seketika setelah penetapan stop press.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme kontrol internal perusahaan media dalam menjaga profesionalisme serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan aturan perusahaan.
Pihak redaksi tidak merinci secara detail alasan pemberhentian tersebut ke publik. Namun secara umum, kebijakan stop press biasanya berkaitan dengan evaluasi internal, dugaan pelanggaran, atau alasan administratif lainnya.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri, serta pihak swasta diminta untuk tidak lagi melayani atau memberikan akses jurnalistik kepada yang bersangkutan atas nama Cendrawasihpost.id.
Redaksi juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu melakukan verifikasi identitas wartawan guna menghindari potensi penyalahgunaan profesi pers yang dapat merugikan masyarakat.
(Redaksi)
0Comments