Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Marwah Hukum dipertaruhkan : Puluhan hektar Sawit di Lingga diduga Tanpa izin, Pemkab tutup Mata?

Font size
Print 0
Marwah Hukum dipertaruhkan : Puluhan hektar Sawit di Lingga diduga Tanpa izin, Pemkab tutup Mata?

Lingga, Kepri, Tribuntujuwali. Com
Dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini memantik sorotan tajam dari masyarakat.

Perkebunan yang disebut telah mencapai puluhan hektar tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan di Indonesia. Isu ini mencuat setelah pemberitaan yang dipublikasikan media LiputankPk menyebar luas di media sosial.

Sejumlah warga langsung melontarkan kritik keras dan mempertanyakan bagaimana aktivitas perkebunan dalam skala besar bisa berjalan tanpa kejelasan izin. Saptu 29 Maret 2026

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menilai persoalan ini berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas usaha di daerah.

“Kalau benar tidak ada izin, bagaimana bisa perkebunan sebesar itu berjalan? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar unggahan pemberitaan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas perkebunan itu berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha perkebunan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Tidak hanya itu, apabila pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan atau berada di kawasan yang memiliki status tertentu, maka hal tersebut juga dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sorotan publik pun kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Lingga serta DPRD Kabupaten Lingga, khususnya Komisi III, yang dinilai perlu segera turun tangan melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

Masyarakat meminta instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka berharap ada langkah konkret berupa pengecekan langsung di lapangan guna memastikan status legalitas perkebunan yang dimaksud.
Di lapangan

"isu ini juga menjadi bahan pembicaraan hangat di berbagai warung kopi di wilayah Dabo Singkep. Banyak warga menilai bahwa jika benar perkebunan tersebut tidak memiliki izin, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap aktivitas usaha berskala besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu 8 Maret 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas perkebunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru sebaliknya.

Laporan: Taufik
Marwah Hukum dipertaruhkan : Puluhan hektar Sawit di Lingga diduga Tanpa izin, Pemkab tutup Mata?
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully