Pengacara Jombang Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Mojokerto, Sebut Bukti Sudah Terang
MOJOKERTO, Tribuntujuwali. Com
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah Prajuritkulon, Kota Mojokerto, kini memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka karena menilai alat bukti yang ada telah mengarah secara jelas.
Kuasa hukum pelapor, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., pengacara asal Kota Jombang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sebelumnya, upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Kami sudah memberi ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada titik temu, maka proses hukum harus berjalan. Sejak awal kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai selesai,” tegas Sandy.
Menurutnya, perkembangan penyidikan menunjukkan progres signifikan. Ia menyebut arah penanganan perkara sudah semakin terang dan tinggal menunggu keputusan resmi dari penyidik.
“Secara objektif kami melihat bukti-bukti sudah sangat jelas. Kami meyakini dalam waktu dekat akan ada kejelasan terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Sandy juga mengungkapkan adanya pernyataan dari pihak terlapor di hadapan aparat kepolisian.
“Pada saat mediasi, terlapor telah menyampaikan pengakuan di depan penyidik. Itu bagian dari dinamika proses yang terjadi. Namun tentu pembuktian formil tetap melalui mekanisme hukum yang sah,” jelasnya.
Terkait alat bukti, ia menyampaikan bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sandy mengaku turut mendampingi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, termasuk ketika penyidik meminta rekaman CCTV dari pemilik tempat karaoke yang menjadi lokasi peristiwa.
“Rekaman CCTV sudah diamankan pihak berwajib. Saya mendampingi saat olah TKP dan ketika penyidik meminta CCTV dari pemilik lokasi. Dari situ terlihat rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan penahanan apabila nantinya dilakukan penetapan tersangka, Sandy menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Namun ia berharap setiap langkah diambil secara objektif dan profesional.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Jika unsur-unsur hukum telah terpenuhi, tentu langkah yang diambil harus memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi menghindari proses hukum,” tambahnya.
Dalam kapasitasnya sebagai aktivis Jombang, Sandy menilai perkara ini juga menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan dugaan kekerasan di ruang terbuka.
“Penanganan perkara seperti ini menjadi ukuran ketegasan hukum. Masyarakat tentu berharap prosesnya berjalan serius dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, sebagai Ketua Persatuan Wartawan Olahraga Jawa Timur, ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat dalam setiap tahapan penyidikan.
“Keterbukaan dan objektivitas sangat penting agar publik percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Sandy memastikan dirinya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga ada kepastian resmi.
“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Keadilan bagi korban harus ditegakkan,” pungkasnya.(*)
0Comments