JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
2 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menabuh genderang perang terhadap praktik kotor di sektor perbankan mikro. Penyidikan panjang terhadap skandal dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana Depok akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya tiga tersangka utama.
Berkas perkara dugaan manipulasi data dan kredit fiktif ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melakukan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya pengawasan internal di BPR Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan dua modus operandi yang sangat merugikan nasabah dan industri perbankan:
- Pencairan Sepihak 96 Bilyet Deposito: Sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kabag Operasional) diduga nekat mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin pemiliknya. Nilai jarahan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk foya-foya pribadi serta menambal lubang bunga deposito lainnya demi menutupi jejak kejahatan mereka.
- Sirkus Kredit Fiktif: Tak berhenti di sana, tersangka AK selaku pucuk pimpinan diduga menginisiasi pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur "hantu". Hingga Agustus 2024, nilai baki debet kredit bodong ini menyentuh angka Rp32,43 miliar. Ironisnya, skema ini dilakukan bukan hanya untuk memperkaya diri, tapi juga untuk memoles laporan keuangan bank agar rasio kredit bermasalah (NPL) terlihat tetap sehat di mata regulator.
Kritik tajam patut diarahkan pada lemahnya integritas oknum pengurus yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung dana masyarakat. Alih-alih mengelola amanah, para tersangka justru menjadikan institusi perbankan sebagai "sapi perah" pribadi.
Atas pengkhianatan kepercayaan publik ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai langkah pemulihan kerugian, penyidik OJK telah menyita aset-aset yang diduga berasal dari uang haram tersebut, meliputi:
- Aset tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok.
- Satu unit kendaraan roda empat.
- Berbagai perhiasan mewah dan barang bukti pendukung lainnya.
Meski OJK menegaskan operasional bank tetap berjalan normal dan pihak manajemen bersikap kooperatif, kasus ini menjadi catatan hitam bagi kredibilitas BPR di mata masyarakat Depok dan sekitarnya.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial, tetapi menjadi efek jera yang nyata. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi sektor keuangan; sekali dicederai oleh oknum berbaju direktur atau staf operasional, pemulihannya akan memakan waktu lama. OJK berkomitmen akan terus menyisir praktik serupa demi menjaga marwah industri perbankan nasional.
(Publisher -Red)
0Comments