JAKARTA, Tribuntujwali. Com
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara yang menjeratnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul [masukkan waktu jika ada, misal: 16.00 WIB]. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Dadan tampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota TNI dan penyidik Kejagung saat digiring menuju mobil tahanan.
Sebelum resmi ditahan, tim penyidik Kejaksaan Agung terpantau melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara maupun dugaan pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana. Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus tersebut.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini," ujar sumber dari lingkungan Kejagung singkat.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya dipegang oleh Dadan di Badan Gizi Nasional. Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan segera memberikan keterangan pers resmi kepada awak media setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan. (Red)
0Comments