Sumedang, tribuntujuwali. Com
Polres Sumedang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba dengan 14 tersangka selama bulan Agustus 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H., dalam Press Conference yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Dari 13 kasus tersebut, terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu dengan 5 tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, serta 7 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 8 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11,37 gram sabu, 694,23 gram tembakau sintetis/sinte, dan 502.819 butir obat keras tertentu/sediaan farmasi. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp150 juta dan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa.
Kapolres Sumedang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.
«STATEMENT KAPOLRES SUMEDANG
“Polres Sumedang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang. Selama bulan Agustus 2026, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka.”
“Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, mulai dari sabu, tembakau sintetis hingga ratusan ribu butir obat keras tertentu. Ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan upaya nyata kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.”
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan anak-anak kita.”
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan.”»
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran tembakau sintetis/sinte. Tersangka MSA, 25 tahun, diduga meracik sendiri tembakau sintetis dengan barang bukti 694,23 gram serta bahan baku/bibit sinte sebanyak 119 ml. Tersangka kemudian memasarkannya melalui media sosial.
Kasus menonjol lainnya adalah penyalahgunaan obat sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Cibugel. Dari dua tersangka, polisi mengamankan 195.254 butir berbagai jenis obat, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dextro, dexamethasone, codeine dan jenis lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah daerah, dunia pendidikan, media dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Sumedang yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Sumedang berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus memberikan efek pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (Red)