Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

iklan

Warga Kec,Ma’rang Minta Polda Sulsel Periksa Dugaan Penggunaan Material Galian C Tanpa Legalitas pada Proyek Stasiun KAI

tribuntujuwali.com
Monday, August 31, 2026 | August 31, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T04:39:15Z


Pangkep -
Tribuntujuwali.com -Sejumlah masyarakat di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulsel, sampai jajaran turun di APH polres Pangkep agar segerah  melakukan pemeriksaan tertib jangan ada main mata dan kedip mata . terhadap penggunaan material timbunan dan pasir batu (sirtu) dalam pembangunan stasiun kereta api di wilayah tersebut..ucap narasumber : Selasa /01/09/26


Permintaan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan material galian C yang disebut-sebut tidak dilengkapi dokumen legalitas pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas di sekitar lokasi proyek. Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan serta mempertimbangkan kode etik perlindungan sumber informasi.ucap narasumber :Selasa )01/09/26


Menurut narasumber, material berupa timbunan dan sirtu yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut perlu ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Ia meminta pihak kontraktor memastikan seluruh material yang masuk ke lokasi proyek berasal dari sumber tambang yang memiliki izin resmi.

“Kami meminta APH, khususnya Polda Sulsel, turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai proyek berjalan menggunakan material yang sumbernya tidak memiliki izin pertambangan,” ujar narasumber, Selasa (1/9/2026).


Narasumber juga meminta agar pihak kontraktor, yang disebut dalam informasi sebagai PT Karya Usaha Mandiri Utama, melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh pemasok material yang digunakan dalam pembangunan proyek stasiun kereta api tersebut.

Menurutnya, persoalan legalitas material bukan hanya menyangkut pihak penambang, tetapi juga perlu menjadi perhatian pihak yang menerima dan menggunakan material dalam kegiatan pembangunan stasiun  KAI kata narasumber yang ada di wilayah proyek tersebut .Ma,rang  Sul Sel , Selasa /01/09/26


apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Ia juga menyinggung adanya kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mematuhi ketentuan hukum serta persyaratan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Minta Proyek Tidak Abaikan Legalitas Material

Sejumlah masyarakat dan lembaga kontrol sosial yang mendapat informasi mengenai dugaan tersebut berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal material, termasuk legalitas usaha pertambangan pemasok, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian material yang digunakan dengan ketentuan dalam pekerjaan konstruksi.ungkapny /Selasa/01/09/26


Jika nantinya ditemukan bahwa material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Karya Usaha Mandiri Utama maupun pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait tudingan tersebut.

Media juga belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut benar-benar berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Karena itu, informasi mengenai dugaan penggunaan material ilegal tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Katanya/ Selasa./01/09/26


Masyarakat berharap Polda Sulsel dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara profesional dan transparan, sehingga apabila material yang digunakan ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas, hal tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi. ( Tim Redaksi ).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Kec,Ma’rang Minta Polda Sulsel Periksa Dugaan Penggunaan Material Galian C Tanpa Legalitas pada Proyek Stasiun KAI

Trending Now

Iklan

iklan