PANDEGLANG, tribuntujuwali.com
Polemik dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers dan audiensi ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut dilakukan GOW-BANTEN untuk meminta penjelasan secara terbuka sekaligus mendorong pihak terkait memberikan kepastian mengenai status material hasil pembongkaran, kewenangan penjualan, mekanisme transaksi serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan yang sebelumnya disebut sekitar Rp900 ribu.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada klarifikasi lisan.
“Kami akan melayangkan surat resmi untuk meminta audiensi sekaligus menggelar konferensi pers. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan pernyataan lisan,” kata Raeynold.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus mendapatkan jawaban dari pihak berwenang, terutama mengenai status genteng hasil bongkaran, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan atau penjualannya, apakah terdapat berita acara, bagaimana mekanisme penjualannya, serta bagaimana uang hasil transaksi dicatat dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan selesai hanya karena disebut barang bekas. Justru status barang bekas itulah yang harus diperjelas. Bekas bukan berarti otomatis siapa pun bebas menjual. Kewenangan dan pertanggungjawabannya harus dibuktikan,” tegasnya.
Raeynold menambahkan, audiensi tersebut juga menjadi ruang bagi pihak Disdikpora untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan material hasil pembongkaran.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau prosedurnya benar, sampaikan dan tunjukkan dasar dokumennya. Kalau ada kekeliruan administratif, tentu harus diperbaiki. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dokumen diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
“Kami akan datang membawa sejumlah pertanyaan yang konkret. Jangan sampai nanti hanya dijawab normatif. Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar penjualan, apakah ada berita acara, berapa jumlah material yang dijual, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, apabila pihak terkait memiliki dokumen yang dapat menjelaskan seluruh proses tersebut, maka dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari klarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada persoalan yang menyangkut material hasil pembongkaran dan uang hasil penjualan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jaka juga menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan meminta Disdikpora memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap sekolah dalam pengelolaan material hasil pembongkaran dalam kegiatan pembangunan maupun revitalisasi.
“Pertanyaannya bukan hanya soal satu sekolah. Kami ingin tahu bagaimana mekanisme pengawasan terhadap material hasil pembongkaran secara umum. Jangan sampai ada celah administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
GOW-BANTEN menyatakan akan membawa hasil penelusuran dan sejumlah pertanyaan dalam audiensi tersebut. Pihaknya juga meminta agar pertemuan nantinya dapat dihadiri pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Raeynold kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Kami tidak ingin ada vonis sepihak. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kewenangan dan pertanggungjawaban berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, sejumlah aspek terkait dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, termasuk status material, dasar kewenangan penjualan, dokumen pembongkaran, mekanisme transaksi serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan, masih memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang.
GOW-BANTEN memastikan surat konferensi pers dan audiensi akan segera dilayangkan kepada Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebagai langkah lanjutan untuk meminta penjelasan secara resmi.
Penulis: Team/Red