TRIBUNTUJUWALI.COM KOLAKA UTARA — Aktivitas pertambangan di Desa Rante Angin, Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara, kembali menjadi perhatian. Bukan sekadar soal aktivitas pengerukan material, publik kini mempertanyakan siapa yang berada di balik kegiatan tersebut dan atas dasar perizinan apa aktivitas pertambangan itu berjalan.
Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya muncul informasi dari Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA Utara) mengenai dugaan aktivitas tambang galian C yang disebut bermasalah dari sisi perizinan di wilayah Desa Rante Angin.
Pertanyaan publik pun semakin tajam.
Apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki izin?
Jika memiliki izin, siapa pemegang izinnya? Berapa luas wilayahnya? Dan apakah titik tambang yang beroperasi benar-benar berada di dalam wilayah izin?
Bukan Sekadar Keruk dan Angkut
Aktivitas pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari adanya alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Ada sejumlah aspek yang wajib dipastikan, mulai dari legalitas usaha, wilayah izin, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disorot.
Jangan sampai aktivitas tambang sudah berjalan, material terus dikeruk dan diangkut, tetapi publik justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai dokumen dan legalitas kegiatan tersebut.
Kalau Legal, Kenapa Tidak Dibuka Terang?
Publik sebenarnya tidak membutuhkan polemik panjang.
Jika kegiatan pertambangan di Desa Rante Angin memang legal, pengelola dapat menunjukkan dasar perizinannya kepada instansi terkait dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki, persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut.
Terlebih lagi, dokumen tata ruang Kabupaten Kolaka Utara perlu menjadi salah satu rujukan untuk memastikan apakah jenis kegiatan dan lokasi pertambangan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
ESDM dan Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta aparat penegak hukum.
Mereka diminta tidak sekadar menerima laporan di atas meja.
Turun ke lokasi. Cek titik koordinat. Periksa izin. Periksa dokumen lingkungan. Periksa siapa pengelolanya.
Jika kegiatan tersebut sah, sampaikan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan.
Sebab masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sumber daya alam di wilayah mereka dikelola dan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban hukum.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sampai saat ini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:
1. Siapa pengelola aktivitas tambang di Desa Rante Angin?
2. Apakah terdapat IUP atau perizinan lain yang masih berlaku?
3. Berapa luas wilayah yang dikerjakan?
4. Apa jenis material yang sebenarnya ditambang?
5. Apakah titik aktivitas sesuai dengan wilayah izin?
6. Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi?
7. Ke mana material hasil tambang tersebut dibawa?
8. Apakah pemerintah daerah dan instansi teknis mengetahui aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Kini publik tinggal menunggu satu hal:
SIAPA YANG BERANI MEMBUKA TERANG STATUS TAMBANG RANTE ANGIN?
Apakah pengelola akan memberikan penjelasan?
Atau pemerintah dan aparat akan lebih dahulu turun melakukan pemeriksaan?
Publik menunggu jawabannya.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan sorotan dan permintaan klarifikasi atas informasi mengenai aktivitas pertambangan di Desa Rante Angin. Media belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pihak pengelola dan instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.

_(Judul-Selesai).jpeg)
