Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Aktivitas ilegal Alat Berat di Pulau Malan Diduga Tak Tersentuh Hukum, Ketegasan APH Katingan Diuji

Thursday, October 15, 2026 | October 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T12:57:46Z
Aktivitas ilegal Alat Berat di Pulau Malan Diduga Tak Tersentuh Hukum, Ketegasan APH Katingan Diuji


KATINGAN, tribuntujuwali.com
14/10/2026. Dugaan adanya aktivitas kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, informasi tersebut mencuat dari kawasan Jahawei, seberang Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, diduga terdapat aktivitas kegiatan yang menggunakan alat berat merek Sumitomo di lokasi tersebut. Masyarakat juga menyebut alat berat tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial atau bernama Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media Patrolisergapnews.com kemudian melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Dari hasil pantauan, tim media mengaku memang menemukan keberadaan satu unit alat berat merek Sumitomo di lokasi yang dimaksud.

Keberadaan alat berat tersebut pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait izin kegiatan, legalitas penggunaan alat berat, status lahan, serta jenis kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.

Diduga Informasi masyarakat  menyebutkan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dan seolah tidak tersentuh oleh penindakan. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemilik maupun pengelola alat berat tersebut terkesan “kebal hukum”.

Namun demikian, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Media ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Publik menunggu langkah tegas aparat. Jika benar terdapat kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat, maka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, dokumen perizinan, kepemilikan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga turun langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sumarno maupun pihak terkait mengenai dugaan kepemilikan alat berat Sumitomo dan kegiatan yang berlangsung di lokasi Jahawei tersebut.

Patrolisergapnews.com akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang serta pihak yang disebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Red-tim) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas ilegal Alat Berat di Pulau Malan Diduga Tak Tersentuh Hukum, Ketegasan APH Katingan Diuji

Trending Now

Iklan