Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Bongkar Gedung Sepihak dan Abaikan SOP, Kebakaran Rita Pasar Raya Cilacap Resmi Dibawa ke Jalur Hukum!

Monday, October 19, 2026 | October 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T15:12:09Z
Bongkar Gedung Sepihak dan Abaikan SOP, Kebakaran Rita Pasar Raya Cilacap Resmi Dibawa ke Jalur Hukum!


CILACAP, tribuntujuwali.com
Tim kuasa hukum korban kebakaran gedung Rita Pasar Raya Cilacap dari Cendana Law Firm & Partners—yang beranggotakan Dr. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, Stenny Widya Asmara, S.H., Kristoni Duha, S.H., Trianto, dan Gatot Aji Suseno—secara resmi mendatangi sejumlah instansi terkait dan jajaran kepolisian pada Senin, 19 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil guna meminta klarifikasi mendalam serta mengusut tuntas berbagai kejanggalan dan dugaan pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dalam insiden yang menghanguskan pusat perbelanjaan tersebut, termasuk merugikan klien mereka, IR Tjahjanto Darjanto.  

Soroti Keterlambatan Penanganan dan Absennya Sistem Proteksi Gedung
Berdasarkan penjelasan dari Gatot selaku kepala tim penanganan kebakaran, insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB.  

Pihak manajemen Rita Pasar Raya dinilai terlambat hingga kurang lebih 20 menit dalam melaporkan musibah tersebut kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga api telanjur membesar setibanya petugas di lokasi.  

Gedung komersial berisiko tinggi tersebut terindikasi tidak dilengkapi rumah pompa (fire pump) serta detektor otomatis (asap/panas) maupun sistem sprinkle yang berfungsi aktif.  
Ditemukan adanya stock tank bahan bakar minyak jenis solar berkapasitas sekitar 1.000 liter (dengan sisa isi sekitar 400 liter) di bagian belakang bawah gedung yang diduga menjadi pemicu api menyala untuk kedua kalinya, sementara sistem proteksi darurat gagal meredamnya secara otomatis.  

Tim Damkar sempat mengalami kendala serius untuk masuk ke titik api di dalam gedung akibat sistem pengamanan internal serta minimnya jalur evakuasi pemadaman yang memadai.  

Keberatan atas Pembongkaran Sepihak dan Lemahnya Perizinan

Tim kuasa hukum menyayangkan adanya aktivitas pembongkaran dan pembersihan sisa material bangunan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Rita Pasar Raya tanpa konfirmasi yang layak kepada korban di sebelah area terdampak.  

Dari penelusuran lintas instansi yang dilakukan tim hukum—meliputi Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perizinan, BPN, hingga Kementerian Perizinan—terungkap bahwa perizinan operasional pihak pengelola dinilai tidak lengkap.  

Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak ditemukan, dan pemenuhan OSS baru diurus belakangan pada Oktober 2026, yang semakin menguatkan indikasi kelalaian murni dari pihak manajemen.  

Kepolisian Agendakan Gelar Perkara Lanjutan
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh, jajaran kepolisian menyatakan bahwa proses hukum dan laporan pengaduan dari pihak korban terus berjalan.  

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara lanjutan guna mengevaluasi unsur-unsur pidana serta kelanjutan pelimpahan penanganan perkara.  

Cendana Law Firm & Partners mendesak agar instansi terkait bersikap transparan dan profesional, serta menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara maksimal, baik melalui jalur mediasi, laporan pidana terkait dugaan kelalaian, maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cilacap—demi menuntut ganti rugi yang proporsional serta mengembalikan hak-hak para korban dan penyewa tenant yang terdampak secara ekonomi.  (Red-Prima) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bongkar Gedung Sepihak dan Abaikan SOP, Kebakaran Rita Pasar Raya Cilacap Resmi Dibawa ke Jalur Hukum!

Trending Now

Iklan