MAGETAN, tribuntujuwali.com
Keikutsertaan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Magetan dalam memeriahkan Hari Jadi Magetan ke-351 menjadi perhatian sejumlah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Di bawah kepemimpinan Sofyan Teyenx, LIRA membuka stand pelayanan bertema “Konsultasi Hukum Gratis dan UMKM untuk Masyarakat Magetan” sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan warga.
Kehadiran stand tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pengunjung, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, hingga pelajar. Berbagai persoalan dan pertanyaan disampaikan kepada pengurus LIRA, baik terkait konsultasi hukum, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun edukasi sosial bagi generasi muda.
“Saya membuka stand ini karena merasa terpanggil dalam momentum Hari Jadi Magetan ke-351, dengan tema konsultasi hukum gratis dan UMKM untuk masyarakat Magetan,” ujar Sofyan, Senin (12/10/2026).
Sofyan menegaskan, pembukaan stand tersebut bertujuan untuk mengabdi dan membantu masyarakat. LIRA berupaya menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi mengenai persoalan hukum, serta mengutarakan berbagai keluhan yang membutuhkan perhatian.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa tendensi atau kepentingan tertentu. Ia berharap stand LIRA dapat menjadi tempat yang terbuka bagi masyarakat untuk bertanya, berdiskusi, dan memperoleh informasi yang bermanfaat.
Beri Edukasi kepada Pelajar tentang Tantangan Zaman
Antusiasme pengunjung terlihat ketika seorang Ketua OSIS dari salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Magetan mendatangi stand LIRA. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengarah pada edukasi mengenai tantangan teknologi di era modern, pencegahan kenakalan remaja, serta bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sofyan merespons sejumlah pertanyaan dengan memberikan penjelasan dan gambaran mengenai persoalan yang dibahas. Ia juga mendorong Ketua OSIS tersebut agar informasi dan edukasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada anggota OSIS serta siswa-siswi lainnya di sekolah.
“Saya bersyukur mendapatkan pencerahan. Awalnya saya sempat canggung untuk masuk ke stand dan bertanya-tanya, LIRA itu apa. Setelah masuk, ternyata banyak hal yang saya dapatkan dan nantinya akan saya teruskan di sekolah saya,” ungkap Ketua OSIS SMK tersebut.
Pertemuan itu menjadi salah satu contoh bahwa stand LIRA tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pertukaran gagasan bagi generasi muda.
Salah satu Mahasiswa Konsultasikan Pengembangan UMKM
Pada kesempatan yang sama, seorang warga Magetan yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Bandung turut memanfaatkan layanan konsultasi. Ia menyampaikan persoalan terkait rencana usaha mandiri, khususnya mengenai produk dan pengembangan merek atau *brand*.
Dalam diskusi tersebut, Sofyan bersama Pieter, yang turut memberikan pendampingan sebagai konselor, berbagi pandangan serta sejumlah strategi pengembangan usaha. Pembahasan diarahkan pada upaya membangun usaha yang berkelanjutan sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya kuliah tanpa terlalu membebani orang tua.
“Terima kasih buat LIRA Magetan. Saya tertarik dengan ide dan gagasan yang diberikan. Justru saya masih penasaran dan tertarik. Suatu saat kami ingin kembali untuk ngobrol lagi,” ungkap mahasiswa tersebut.
Konsultasi ini memperlihatkan bahwa pendampingan UMKM dapat menjadi ruang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menggali peluang usaha sekaligus mencari solusi atas kendala yang dihadapi.
Bahas Pembinaan Ormas dan LSM Bersama Tokoh Ormas
Di tengah berlangsungnya kegiatan Pameran Pembangunan dan Pemberdayaan Rakyat Magetan (PPRM), stand LIRA juga dikunjungi sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan. Salah satunya Rudi Setyawan, yang akrab disapa Rugos, dari Forum Rumah Kita.
Pertemuan tersebut diwarnai diskusi mengenai keberadaan stand LIRA yang tidak ditempatkan bersama stand organisasi perangkat daerah (OPD). Pembicaraan kemudian berkembang pada persoalan pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.
Dalam diskusi itu, Sofyan menyampaikan bahwa lokasi stand bukanlah persoalan utama bagi LIRA. Baginya, hal terpenting adalah kesempatan untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat melalui layanan yang tersedia.
“Saya hadir untuk masyarakat. Keberadaan stand, meskipun tidak dijadikan satu dengan dinas, tidak menjadi masalah bagi kami. Di mana pun tempatnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan tentu bisa datang. Yang lebih penting, pemerintah seharusnya mengadakan pembinaan terhadap ormas dan LSM karena hal itu sangat penting. Menurut saya, selama ini belum ada kegiatan pembinaan yang kami rasakan,” tegas Sofyan.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pembinaan ormas dan LSM agar organisasi masyarakat dapat menjalankan peran secara lebih optimal, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta berkontribusi dalam menyampaikan aspirasi dan membantu menyelesaikan persoalan warga.
Melalui stand konsultasi hukum gratis dan pendampingan UMKM tersebut, DPD LIRA Magetan ingin memanfaatkan momentum Hari Jadi Magetan ke-351 untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi LIRA, kegiatan ini bukan semata-mata tentang keikutsertaan dalam sebuah pameran, melainkan juga kesempatan untuk membuka ruang dialog, memberikan edukasi, menampung pengaduan, dan membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan organisasi.
Menurut Rudi Setyawan Langkah DPD LIRA Kabupaten Magetan yang membuka stand pelayanan masyarakat di momen Hari Jadi Magetan ke-351 patut diacungi jempol dan mendapat dukungan penuh. Inisiatif memberikan layanan konsultasi hukum gratis, edukasi bahaya narkoba bagi pelajar, hingga pendampingan UMKM bagi mahasiswa secara swadaya terbukti menjadi ruang perjumpaan yang inklusif, edukatif, dan berdampak langsung bagi warga Magetan.
Aksi nyata ini seolah menjadi "sentilan halus" sekaligus pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Magetan. Sudah saatnya Pemkab memberikan perhatian dan pembinaan yang serius serta berkesinambungan terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah.
Secara hukum, pembinaan tersebut bukanlah opsi sukarela, melainkan kewajiban regulasi yang secara eksplisit diamanatkan dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang berbunyi:
"Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengayoman kepada Ormas di daerah." Jelas Rugos
Selain itu, skema penguatan kelembagaan dan peran serta masyarakat sipil ini ditegaskan pula dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013:
"Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta Ormas dalam pembangunan." Imbuhnya
Ke depan, Pemkab Magetan diharapkan tidak lagi terkesan "membiarkan" LSM berjuang sendirian di lapangan. Melalui pembinaan yang terstruktur dan ruang kolaborasi yang setara, kapasitas LSM di Magetan akan makin profesional, terarah, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat.
Sampai di hari ke 5 Sofyan selalu ketua LIRA menuturkan ada sekitar 20 lebih baik pengaduan maupun konsultasi dari masyarakat.
"Usai acara akan kita telaahi dan di diskusikan bersama tim LIRA," pungkasnya (Tim red)