BANYUASIN, tribuntujuwali.com
Persoalan dugaan penggalian tanpa izin di kawasan fasilitas umum (fasum) area pertokoan, Jalan Raya Palembang–Betung KM 13, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Ruko Nomor 15, semakin memanas. Hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun kecamatan, yang justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Kesunyian dan ketidaktindakan pejabat pemerintahan setempat memicu keraguan publik: apakah benar tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, atau justru ada unsur pembiaran? Demikian ditegaskan Suwanto, S.H., M.H.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu atau pemberian imbalan yang menyebabkan kegiatan penggalian tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa gangguan. Meski demikian, seluruh dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran mendalam oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Apabila terbukti lahan tersebut berstatus fasilitas umum dan kegiatan dilakukan tanpa perizinan sah, maka pemerintah setempat seharusnya tidak tinggal diam. Masyarakat berhak menuntut agar aturan berlaku sama bagi semua — tidak boleh hanya tegas kepada warga kecil, sementara pihak tertentu seolah kebal hukum.
Pihak kelurahan dan kecamatan diminta klarifikasi terbuka
Masyarakat mendesak pihak kelurahan dan kecamatan untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka, meliputi:
- Apakah kegiatan penggalian tersebut memiliki izin resmi?
- Siapa yang memberikan izin atau persetujuan atas kegiatan tersebut?
- Apakah lokasi yang digunakan benar merupakan lahan fasilitas umum?
- Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penghentian sementara terhadap kegiatan ini?
Jika ditemukan bukti adanya pemberian uang, fasilitas, atau keuntungan lain kepada pejabat sebagai imbalan atas pembiaran kegiatan tersebut, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Fasum adalah milik bersama, bukan ruang yang dapat dimanfaatkan seenaknya untuk kepentingan pribadi. Diamnya pejabat justru menimbulkan dugaan adanya permainan di balik kegiatan ini," demikian kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang menjunjung netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: red/Patroli86 / InvestigasiKriminal.Com
Tanggal: 2 Oktober 2026