Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Niat Lunasi Tunggakan Sebulan, Dua Mobil Warga Jombang Justru Raib Dijebak Oknum BFI Finance dengan Tagihan Siluman Rp327 Juta

Monday, October 5, 2026 | October 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T11:56:30Z
Niat Lunasi Tunggakan Sebulan, Dua Mobil Warga Jombang Justru Raib Dijebak Oknum BFI Finance dengan Tagihan Siluman Rp327 Juta


JOMBANG, tribuntujuwali. Com
5/10/2026. Niat hati ingin melunasi sisa tunggakan cicilan yang baru terlambat sekitar satu bulan, seorang debitur berinisial CW justru harus menelan pil pahit. Dua unit mobil miliknya diduga dirampas melalui siasat licik oleh oknum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Jombang.

Tak main-main, kasus ini mengungkap adanya dugaan permainan angka yang tak masuk akal. Melalui kuasa hukumnya, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS. dari Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates, CW akhirnya melayangkan somasi resmi bernomor 2509/SOM/JBG/IX/2026 kepada pihak BFI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.

Sandy mengungkap bahwa tunggakan riil kliennya untuk unit Suzuki New Ertiga dan Honda Mobilio sebenarnya hanya Rp18.598.000 di luar denda. Keterlambatannya pun terbilang sangat baru, yakni hanya 34 hari dan 52 hari.

Namun ironisnya, pihak BFI secara sepihak menerbitkan surat tagihan pelunasan yang nilainya meroket drastis menjadi Rp327.254.115. Angka fantastis tersebut rupanya sudah disusupi biaya siluman senilai Rp19.000.000 per mobil dengan dalih biaya pengambilan barang.

Siasat penarikan ini diduga dirancang secara rapi layaknya jebakan. Sandy membeberkan, awalnya ada oknum yang mengaku sebagai pimpinan BFI mendatangi tempat kerja CW. Oknum tersebut menebar tuduhan bahwa CW telah menggelapkan mobil. Korban yang tertekan kemudian diarahkan untuk membawa kedua mobilnya ke Kantor Cabang Jombang dengan iming-iming bahwa sistem blokir pembayarannya akan dibuka hari itu juga.

Sayangnya, janji tersebut diduga hanya kedok untuk menjebak korban. Saat keluarga CW datang membawa uang tunai untuk melunasi seluruh tunggakan sebesar Rp18 juta tersebut, pihak BFI justru menolaknya. Oknum di kantor cabang sengaja mengulur waktu operasional hingga malam hari.

Puncaknya, pada pukul 21.00 WIB saat layanan sudah tutup, CW dipaksa menandatangani sebuah formulir yang kolomnya masih kosong. Setelah ditandatangani, formulir itu mendadak sudah terisi penuh secara sepihak. Kunci mobil langsung disita, barang pribadi tak boleh diambil, dan CW dipaksa pulang tanpa membawa kendaraannya.

Terkait hal ini, Sandy memberikan peringatan keras agar pihak BFI tidak merasa di atas angin hanya karena memegang foto serah terima dan tanda tangan CW. Ia memastikan foto tersebut sengaja disetting agar penarikan terlihat seolah-olah dilakukan secara sukarela.

Menurut Sandy, dokumen serah terima itu cacat hukum dan melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Tanda tangan yang didapat melalui paksaan dan penipuan memicu cacat kehendak sesuai Pasal 1321, 1323, dan 1328 KUHPerdata. Eksekusi ini juga jelas menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan penarikan paksa tanpa putusan Pengadilan Negeri.

Kasus ini diyakini ibarat fenomena gunung es. Sandy mengaku sudah mendengar curhatan dari beberapa warga Jombang lain yang bernasib serupa dan membagikan pengalaman pahit mereka menjadi korban modus operandi BFI ini.

Melalui somasinya, CW memberikan batas waktu kepada BFI untuk segera mengembalikan kedua mobil tersebut tanpa lecet, menyerahkan STNK asli, dan menerima pelunasan tunggakan yang wajar. Jika BFI Jombang masih abai, Sandy memastikan akan menyeret oknum tersebut ke Kepolisian atas dugaan perampasan, melaporkannya ke OJK, dan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
 (Red- tim) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Niat Lunasi Tunggakan Sebulan, Dua Mobil Warga Jombang Justru Raib Dijebak Oknum BFI Finance dengan Tagihan Siluman Rp327 Juta

Trending Now

Iklan