HARAPAN TERKUAKNYA KASUS KASUS HUKUM

Lampung,~OLEH ALIMAN OEMAR 

Pemimpin Redaksi Trustmedia.id .Tersertifikasi sebagai WARTAWAN UTAMA dari Dewan Pers Tahun 2017. 


Ada secercah harapan masyarakat ,  mengegelayut diantara kondisi hukum Indonesia dan kepastian hukum masa depan. 


Dengan Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2022, sepatutnya  Menjadi Jiwa dan semangat Penegakan Hukum yang seakan sedang mencari tempat,  untuk dijadikan singgasana Keadilan Masyarakat .

Poin yang dijadikan Oleh Jaksa Agung Burhanudin ST yaitu :

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakaan 

Penegakan Hukum sebagai satu kesatuan dengan kebijakan Pembangunan Nasional. 

2. Hadir kan Penegakan Hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif .

3. Tingkatkan kualitas Penangan Perkara,  tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi. 

4. Percepat penyelesaian Perkara dugaan Pelangggaran Hak Azasi Manusia yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju sumber daya manusia kejaksaan yang Profesional dan berintegritas. 

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif,  inovatif dan kolaboratif. 

7. Tingkatkan kredibilitas  akuntabilitas kinerja,  akuntabilitas keuangan dan Maturitas sistem pengendalian internal Pemerintah. 



Prioritas tersebut seakqn menjadi Pilar harapan besar Masyarakat Indonesia,  termasuk kalangan Pers. 


Pernah suatu momen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkomitmen untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa. Menurut Burhanuddin, komitmen tersebut telah dia pegang sejak ditunjuk Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.


“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” ujar Burhanuddin dalam webinar bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern” yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12/2021).


Burhanuddin mengatakan, Kejakasaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mengedepankan restorative justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidanan.


" aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait. "katanya 


Dijelaskan Jaksa Agung Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.


“ Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.


Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA). 


Bahkan, pemulihan aset juga menjadi salah satu kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang disahkan pada 7 Desember 2021 lalu. 


“ Kejaksaan punya kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak,” tandas Burhanuddin.


Selain itu, terdapat penambahan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan seperti penyadapan dan penguatan peran intelijen Kejaksaan. Secara keseluruhan, Burhanuddin menilai undang-undang tersebut semakin memperkuat Kejaksaan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan. 


Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju bahwa UU Kejaksaan harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, alih-alih dipreteli.


Bahkan, kata Boyamin, dirinya sempat mengusulkan kepada DPR agar jaksa penuntut umum memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mempercepat penyidikan, bahkan sudah bisa terlibat sejak olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Sekarang jaksa hanya membaca berkas untuk kemudian menyatakan lengkap atau tidak lengkap dengan tidak petunjuk, misalnya,” terang Boyamin.


Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun belakangan. Asrul tidak menampik bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengubah paradigma penegakan hukum dari retributif menjadi restoratif.


Begitu dalam pemberantasan korupsi. Menurut Asrul, Kejaksaan sudah mulai berani menangani kasus korupsi kelas kakap seperti Jiwasraya dan Asabri. 


“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang di bawa oleh KPK,” terang Asrul.  


Senada, Ketua Advokat Perekat Nasional Petrus Salestinus menilai posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan peran dan posisi Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Soal aturan restorative justice, misalnya. “Diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat,” kata Petrus.


Menurut dia, aturan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung melaksanakan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat serta nilai budaya yang hidup di masyarakat secara turun temurun. 


“Tinggal sekarang dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.


Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa jaksa mempunyai peran yang sangat menentukkan dalam proses penegakkan hukum mulai dari menerima berkas perkara, gelar perkara, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan.


Menurut Suparji, Kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman. 


“ Harus ada sebuah paradigma yang masif di Kejaksaan selain untuk restorative justice juga mempertimbangkan aspek ekonomi,” kata dia.


Sebab, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi urat nadi untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


" Kejaksaan juga harus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tanpa diskriminasi. Begitu juga dalam tindakannya, harus mengedepankan hak asasi manusia dan tidak boleh sewenang-wenang. 


Statemen dan rangkaian harapan Jaksa agung tersebut,  tentu akan sangat bergantung kepada Para  Punggawa Hukum di Daerah,  apakah dapat terimplementasi dengan cepat,  tangkas tanpa pandang dulu. 


Hal ini menyeruak dalam Pikiran penulis,  mana kala teringat akan beberapa kasus yang seperti hilang ditelan waktu. 


Seperti 

I . Pernah di konsep dari forum masyarakat yang membuat pengaduan ke kajari metro , bahwa diduga adanya penyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri vang mengakibatkan kerugian Negara yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan kota metro , berupa Pengadaan Alat media Pendidikan Komputer PC tahun anggaran 2018 Nilai kontrak

Ro.4.999.860.000.- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan

ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bid dikdas " MU " .


Pada saat itu,  pokok  yang di permasalahkan hal-hal sebagai berikut:


I. 1 . Bahwa menurut Pandangan Komite NAWACITA  saburai Provinsi Lampung

anggaran  tahun 2018 tersebut telah direalisasikan dana untuk belanja

Modal Pengadaan Komputer sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ).


2. Bahwa diduga Proyek pengadaan tersebut telah terjadi mark-up dikarenakan pembelian 

barang tidak melalui LKPP tetapi belanja langsung ke toko distributor tanpa pelaksanaan lelang.



3. Bahwa pengadaan komputer PC/Laptop dan perlengkapanya  tidak sesuai dengan spesipikasi ,  tidak adanya acuan  spesipikasi pengadaan  yang direncanakan sehingga memudahkan  dalam cara menaikan harga ( Mark up)


4. Bahwa pengadaan komputer PC/Laptop dan perlengkapannya tidak di inventarisir

karena tidak adanya pengawasan dalam penerimaan barang.


Dimana hal tersebut bertentangan dengan


1. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2002;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 perubahan atas


2.  Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada , dan pada Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:


a. EFESIEN

b. EFEKTIF

c. TRANSPARAN

d. TERBUKA

e.  BERSAING

f.  ADIL dan 

8. AKUNTABEL 


3.   Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan

Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, "Keuangan daerah dikelola secara tertib,

taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan

bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat

untuk masyarakat": Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, "Pejabat yang

menanda tangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat

bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .


II.  contoh lain,  adanya Pelaporan ke Kajati Lampung Terhadap dugaan penyalah gunaan Anggaran di DPRD Tuba Tahun anggaran 2016.2017.2018 , oleh LSM Pijar Keadilan. 


III. Contoh kasus pelaporan ke Kejati lampung,  tanggal 27 Oktober 2021,  dengan Laporan dugaan Penyalah gunaan Dana BST Kementerian sosial,  dengan terlapor Kades di Tulang bawang.  Ternyata memerlukan proses telaah selama lebih dari 3 bulan.  ( dan belum adanya kesimpulan). 


Dengan contoh contoh tersebut merupakan suatu bukti bahwa Pelaporan Masyarakat dan atau lembaga sosial Masyarakat,  bukan menjadi salah satu pintu perbaikan hukum. 


Maka dengan Prioritas kerja Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanudin ,  akan terbit  cahaya Kepastian Hukum seperti terbitnya Matahari Pagi. 

Memang , menumbuhkan kesadaran hukum bagi siapapun menjadi sangat sulit,  ketika kita semua termasuk Pers ,  betul dan benar menempatkan hukum dalam arti Panglima bagi keadilan semua  ataukah belum ditemukan suatu formula yang masing masing menjaga integritasnya . SEMOGA. 



SELAMAT BEKERJA PARA PENDEKAR HUKUM NEGERI TERCINTA INDONESIA

SALAM ADHIYAKSA. 


TABIK PUUN


catatan Penulis. 

- Selain sebagai Pimred Trustmedia.id , Penulis adalah Ketua Komite Nawacita Saburai Lampung berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM,  Nomor AHU-0009794.AH.01.07. TAHUN 2017.

- Dihimpun dari berbagai sumber .

- Terima kasih kepada Para Ilmuan yang Pemikirannya yang menginspirasi .

(Eric)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال