Tribuntujuwali.com Kediri Kota, Kantor Bersama Samsat Kota Kediri Masih belum Bisa Steril Dari Kata Bebas Pungli. Hal ini sungguh sangat ironis dan miris tentang masih banyak nya praktek percaloan dan PUNGLI yang masih saja gempa tentunya membuat prihatin berbagai kalangan dan semakin menambah sisi kelam dan carut marutnya masih marak nya Praktek KKN di negara ini
Belum semuanya layanan publik bebas dari pungli, salah satunya contoh terjadi di Kantor Bersama (KB) Samsat Kota Kediri, yang masih marak terkait maraknya calo dan pungli, yang banyak dikeluhkan masyarakat karena masih suburnya praktek percaloan tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, praktik percaloan terjadi karena masyarakat masih suka memilih jalan pintas untuk menggunakan jasa calo supaya tidak kerepotan dan lebih menghemat waktu, meskipun harus mengeluarkan uang lebih dari seharusnya.
Kondisi itu didukung oleh keberadaan calo yang masih bebas berkeliaran di sekitaran Samsat Kota Kediri dan aktif memberikan penawaran dengan menjanjikan kemudahan.
Terkait calo yang memberikan Janji untuk mempermudah dalam proses pengurusan pajak, diduga kuat ada Interaksi antara calo dengan oknum petugas Samsat. Dan tentunya didukung dengan adanya koneksi orang dalam (KB) Kantor Bersama Samsat sendiri
Hasil temuan di lapangan, ditemukan percaloan terkait perpanjangan pajak kendaraan, dengan pola dan jumlahnya yang bervariasi. Hal ini di terjadi pada salah satu wajib pajak yang mengeluhkan dengan tarif tambahan sekitar 700 ribu, di luar tarif resmi pajak 5 tahunan.
Awal mulanya AS (inisial) ingin melakukan her 5 tahunan di Samsat Kota, AS memang kebetulan waktu itu dia membeli unit mobil di salah satu showroom,dan karena tidak punya KTP asli, AS memilih untuk melalui biro jasa/calo.
"kapan hari saya kesana mas,dan berkas saya di tolak dengan alasan karena saya tidak mempunyai KTP asli sesuai nama stnk di kendaraan saya,dikarenakan saya sibuk dengan aktivitas kerjaan akhirnya saya terpaksa Lewatkan melalui biro jasa/calo, dan calo itu juga tidak minta KTP nyatanya bisa,meskipun biayanya lumayan mahal 700rb lebih untuk biasa jasa/upahnya aja, soalnya apabila tidak diikuti, maka prosesnya di samsat memakan waktu sangat lama dan berbelit-belit." Serta rumit terangnya
Beberapa Sejumlah sumber menyebutkan, aksi percaloan di Kantor Samsat Kediri kota diduga terjadi sudah cukup lama dan diduga kerjasama dengan oknum petugas atau pun Pihak pihak terkait.
Disisi lain tim media ini meminta pendapat kepada salah satu pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korak (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) Sawong Aries Prabowo S.H. melalui via WhatsApp terkait Masih maraknya percaloan dan pungli di KB Samsat Kota Kediri, mengatakan bahwa pungli memang dilarang apalagi percaloan, hal tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. dan harus dibasmi ke akar-akarnya Sampai tuntas Dan ini semua Harus menjadi PR dan Perhatikan Khusus Bagi Pihak pihak terkait untuk menekan dan meminimalisir Maraknya Praktek Percaloan dan pungli
Adapun pemberi SUAP sesuai dengan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1980, pidana 5 Tahun dan Denda 15 Juta. dan Penerima SUAP sesuai dengan pasal 3 UU No. 12 Tahun 1980, pidana 3 Tahun dan Denda 15 Juta. Disisi lain masyarakat juga berharap agar pihak-pihak terkait untuk dijadikan perhatian khusus terkait maraknya pungli dan percaloan harus ditindak tegas. (red.bram)