Jakarta,Belasan supir outsourcing yg bekerja di Hyundai Glovis (PT. Glovis Indonesia International) diduga digaji di bawah UMP. Para supir outsourcing ini merupakan pegawai kontrak perusahaan rental mobil PT. Mulia Jasa Indokor, dimana para supir ini diduga menerima gaji dan upah lembur tidak sesuai dengan invoice yang ditagihkan kepada Hyundai Glovis.
Salah satu supir, Afdal, saat ini sudah membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP di Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari dipecat secara sepihaknya Afdal oleh PT. Mulia Jasa Indokor pada 31 Mei 2021, berdasarkan adanya komplain dari Hyundai Glovis karena yang bersangkutan sempat tidak masuk disebabkan terkena Covid 19.
Afdal dalam hal ini tidak terima karena pemecatan tersebut dilakukan tanpa didahului dengan adanya surat peringatan 1 dan 2 terlebih dahulu. Sehingga kemudian mengadukan kasus ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan dan penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, PT. Mulia Jasa Indokor terbukti melakukan pelanggaran gaji dan upah lembur yang tidak sesuai dengan UMP DKI Jakarta.
Setelah kurang lebih 1 tahun tidak ada kejelasan dari PT. Mulia Jasa Indokor, Afdal melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari invoice yang didapat dari Hyundai Glovis, didapat fakta bahwa Invoice yang dibayarkan oleh Hyundai Glovis, sebesar Rp 4.695.000 tidak sesuai dengan yang diterima Afdal sebesar kurang lebih Rp 3.200.000, kurang dari UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186. Hal ini belum termasuk dari upah lembur yang tidak sesuai antara invoice dan yg diterima oleh Afdal. Melihat banyaknya supir yang digaji di bawah UMP ini, diduga keras penggelapan upah ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak Hyundai Glovis.
Sampai dengan saat ini ada 12 supir outsourcing yang bekerja di Hyundai Glovis, dan diduga juga digaji di bawah UMP. Direktur Utama Hyundai Glovis, Park Hong Seong dan Manager Keuangan Hyundai Glovis, Heidi Warsito pada hari Senin, 11 April 2022 sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Fenomena gaji dan upah di bawah UMP disinyalir banyak terjadi di perusahaan-perusahaan modal asing. Dan perusahaan-perusahaan tersebut banyak berdalih dengan alasan pegawai tersebut adalah pegawai kontrak outsourcing, sehingga perusahaan tidak bertanggungjawab atas kesejahteraan dan upah yang mereka dapat. Hal ini tentunya menjadi ujian bagi pemerintahan Joko Widodo, dimana semangat kemudahan investasi dan berusaha dalam UU Cipta Kerja tentunya harus tetap dibarengi dengan kuatnya perlindungan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dalam hal ini para pekerja.
( Team Radar BI.com)


