Akibat Sering Padam Lampu, ULP PLN Tg Tiram Terancam di Gugat Pelanggan


Batu Bara, Tribuntujuwali.com
 – Akibat sering mati lampu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Talawi, sebagian masyarakat dikedua Kecamatan tersebut komplain disebabkan mengalami kerusakkan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, reskuker, kulkas serta putusnya bola lampu dan kerusakan alat elektronik lain nya.

Hal itu di sampaikan oleh Andika, warga penduduk Kec. Talawi dan Kec. Tg Tiram, ” Habis rusak alat elektronik ku bang, saya komplain sama ULP PLN Tg Tiram, Suka-suka nya aja matikan listrik. ” Ujar nya kesal

Dikatakan nya lagi, ” Coba bang, mulai dari jam 2 malam dan jam 8 pagi kami sering mengalami mati lampu, sehingga membuat mesin cuci dan Power suplay cctv milik saya rusak. ” Ketus Andika

Menurut salah seorang awak media online Bhayangkara News Indonesia, Mhd Taufik  mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi Ka. ULP PLN Tg Tiram yang diketahui bernama Wawan, Namun berujung adu argumentasi yang tidak menyelesaikan masalah.

” Bapak sebagai apa, pelanggan apa macam mana ni??! Apa urusannya sama media, bapak sudah melapor apa belom?!”. Ucap meneger Ka. ULP PLN Tanjung Tiram.

Untuk itu, kembali dikonfirmasi kembali kepada Ka. ULP PLN Tg Tiram oleh awak media ini, namun yang bersangkutan enggan untuk menjawab/mengangkat HP nya, Kamis (11/8/2021).

Atas ucapan yang tidak humanis terhadap siapa saja (pelanggan) yang ingin mendapatkan informasi, Pejabat ULP PLN Tg Tiram ini (Wawan) akan dilaporkan ke pimpinan Cabang PLN Siantar dan Kanwil PLN Sumatera Utara untuk segera dievaluasi serta mempertanggung jawabkan atas kerugian masyarakat yang menggunakan jasa PLN.

Sebagaimana ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 dari mulai pasal 6 – 7 dan 8 tentang ganti rugi kepada pihak pelanggan yang mengalami kerugian akibat kecuaian petugas PLN.

Serta Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 19 yang berbunyi ” Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
(Kasat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال