Debt Collector Diduga Melakukan Penganiayaan dan Perampasan Secara Paksa Di Kabupaten Kendal

Kendal, Tribuntujuwali.com
Mengacu pada himbauan Kepolisian pada tindakan para debt Collector Finance yang melakukan tindakan diluar batas, dengan melakukan kekerasan dan perampasan. Kepolisian akan menindak tegas debt collector yang melakukan aksi premanisme, seperti menarik kendaraan bermotor di jalan. Karena di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum.19/04/2023

Seperti dikutip pada pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan menindak tegas pada oknum oknum yang mem-back-up mekanisme penarikan debt collector dalam penarikan unit, dengan menggunakan cara kekerasan

Ditegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Dalam peristiwa perampasan unit sepeda motor yang di lakukan debt collector Kabupaten Kendal tergolong fatal, yang mana debt collector sebanyak 7 motor berboncengan (kurang lebih) 14 orang diduga melakukan perampasan kekerasan di jalan, tepatnya tempat kejadian di sebelum pertigaan Weleri dari arah Sukorejo. Dimana dua orang pemuda Ega dan Riko sedang mengalami kerusakan pada sepeda motornya. Namun tanpa diduga mereka dikerumunin oleh para debt collector yang hendak mengambil dan atau meminta sepeda motornya. Otomatis dua pemuda ini mempertahankan sepeda motornya, karena jumlah tidak seimbang apalagi para deb colector tersebut melakukan pengancaman dan tindak kekerasan dengan memukul bahu dan manarik korban hingga terjatuh tertimpa motornya. Tak pelak dua pemuda tersebut akhirnya menyerah.

Dibawah ketakutan dan tekanan Ega dan Riko dibawah kekantor Finance, untuk menandatangani perjajian penarikan unit. Dalam proses penandatanganan pun terus di intervensi agar tidak membaca apa isi surat pernyataan tersebut, dengan terpaksa mereka menuruti kehendak para debt collector tersebut.

Terlepas kejadian diatas ditegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Intinya debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

Pengacara korban, sekaligus Penasehat hukum  patroli86.com , Michael Velando SH. MH  (MVH)  yang menangani langsung peristiwa ini, mengulas dasar hukum yang akan mekanisme prosedur penarikan.

Dalam pasal 21 aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Ketentuan itu tidak berlaku jika telah terjadi cidera janji oleh debitur dan atas pemberi fidusia pihak ketiga.

“Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara. Dalam hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan,” bunyi ayat (3) dan (4)”.

Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang keras debt collector pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menggunakan kekerasan saat menagih utang. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal yakni mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika dilanggar, maka debt collector dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam proses penagihan, debt collector juga wajib membawa dokumen. Mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam hal ini korban perampasan dan tindak kekerasan debt collector didampingi pengacaranya Michael Velando SH. MH, akan tetap melakukan pelaporan kepada Kepolisan setempat agar bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat umum berharap pada seluruh instansi terkait dan Aparat penegak hukum agar sekiranya dapat menindak lanjuti tindakan para debt collector di Kabupaten Kendal agar kenyamanan dan ketenangan bermasyarakat di Kendal tetap terjaga dengan baik.***

(Eri/Panji/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال