Kepala Desa Bungursari Interpensi Terhadap Salahsatu Wartawan Di Purwakarta

Kepala Desa Bungursari Interpensi Terhadap Salahsatu Wartawan Di Purwakarta 


Purwakarta, Tribuntujuwali.com
Kepala Desa Bungursari interpensi terhadap salah satu Wartawan di kabupaten Purwakarta. Hal ini
adalah suatu peristiwa penting yang berkaitan perlunya keputusan demi kemaslahatan untuk daerah tersebut.

Untuk itu Makanya, pertemuan tentulah bukan hanya sekadar duduk melantai dan berlingkaran menghadapi suatu pertemuan .

Berkumpul adakan silaturahmi serta bermusyawarah untuk merundingkan permasalahan serumit apapun untuk mencari mupakat itu perbuatan yang sangat baik apalagi untuk kepentingan masyarakat .

Namun yang jadi pertanyaan berkumpulnya sebagian kepala Desa di Saung Sate Maranggi Salafi luar biasa."pada jam kerja di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Kamis 24 Agustus 2023.


Selain beberapa Kepala Desa nampak hadir pula Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika, Caleg partai Golkar,Kader dan Juga simpatisan Partai Golkar.

Yang lebih kaget nya lagi sebelum Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika datang, acara ramah tamah belum di mulai "Kepala Desa Bungursari Rd Hj Ela Nur Elah Zakaria seraya menegur salah satu awak media dengan nada tinggi, seperti tidak senang dengan kehadiran awak media ucapnya. "Sebenarnya ini acara pribadi tidak ada acara liputan karena Saya khawatir terjadi kesalah pahaman sesama Kepala Desa yang tidak hadir maka tolong jangan foto_foto apalagi di vidiokan dan juga di ser di status,"tegasnya dengan nada ketus.

Beliau menambahkan ini acara sebagian Kepala Desa, jadi saya (Kades Bungursari Ela) yang mengundang Ambu Anne, bukan Ambu Anne mengundang saya (Ela) dan para Kades lainnya, saya risi. ucap Ela. 

Setelah mendengar teguran Kades Bungursari (Ela), semakin heran dan tambah penasaran. Kenapa sebagian Kepala Desa yang hadir, tidak semua Kades yang ada di Kabupaten Purwakarta di hadirkan, kalau memang itu urusan pekerjaan mengapa mengintervensi kebebasan wartawan di larang meliput segala, yang jelas ada undang -undang nya no 40 th 1999 tentang Pers."Pungkas .

(Ramaldi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال