Viral.!! Oknum Polsek Tengaran Diduga Meminta Biaya Administrasi Kepada Pelapor Pengeroyokan


Viral.!! Oknum Polsek Tengaran Diduga Meminta Biaya Administrasi Kepada Pelapor Pengeroyokan

SEMARANG,Tribuntujuwali.com
Saat Team Awak Media datang ke Polsek Tengaran Dari jam 10 Pagi Sampai jam 5 sore, korban pengeroyokan di BAP di ruangan Kanit baru dapat surat laporan dari Polsek Tengaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Pada Hari Sel 20 Feb 2024 Sekitar Jam 16:30 Sore.

Pihak korban Melaporkan kejadian Pengeroyokan Dari 14 Feb 2024 bersamaan dengan Pesta Pemilu, dan baru di berikan surat bukti laporan pada 20 feb 2024 kepihak korban, Sampai saat ini pelaku belum juga di tangkap.

Lucunya Lagi Seakan-akan dari Pihak Polsek Tengaran, ada indikasi mau menemukan korban untuk mediasi agar korban bisa berdamai, namun pihak korban tidak mau damai dan kasus yang di alami korban agar proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini"Ucap Nurul"

Pelaku pengeroyokan Pemukulan pertama terhadap korban Diduga oknum RT Inisial (TT)dan RW Inisial (SW) Lalu Berikutnya Orang yang ikut memukul/mengeroyok korban diduga Masih Saudara dari oknum RT RW, Kejadian Tersebut Terjadi di dusun Ngepringan, desa Duren, Tengaran, Kabupaten Semarang.

Terkait Kasus Pengeroyokan ini Ada keganjalan dari pihak Polsek dan terlapor, Dari Awal korban pengeroyokan ini sudah tidak mau di mediasi sama pelaku, namun dari pihak Polsek Seakan-akan ada paksaan untuk dapat mediasi ada apa ya? terkait kasus ini, pihak Polsek dan terlapor seakan-akan ada sesuatu.

Kalo sudah jelas terlapor menganiaya, kenapa tidak segera ditindaklanjuti oleh APH setempat? dan kami dapat informasi lewat WhatsApp dari korban, Bahwa korban bernama Eko selaku korban pengeroyokan melapor kepolsek, di mintai Administrasi oleh oknum Polsek Berinisial (JN)Tengaran terkait laporan, kami selaku Tim Awak media sempat kaget, korban melaporkan pelaku pengeroyokan, malah di mintai Administrasi

Kepada Kapolri Jenderal Polisi, Doktorandus Listyo Sigit Prabowo M Si, Untuk Menindak tegas terhadap Oknum Kanit Polsek Tengaran kabupaten Semarang, yang diduga meminta Administrasi terhadap Masyarakat yang melakukan dirinya adalah korban pengeroyokan.

Korban Pengeroyokan Terbaru Bertanya Apakah Membuat Laporan Kepolisian Ada Biaya Administrasi Membuat Laporan?"Tanya Nurul Kepada Awak Media".

Kejadian Pengeroyokan Tersebut Pada 14 Feb 2024 Pas Pencoblosan Pemilu, Baru kemarin Sel 20 feb 2024 Sekitar pukul 16:30 Sore Korban menerima surat laporan dari Polsek Tengaran.

Kenapa Sampai Saat Ini Pelaku Pengeroyokan belum juga di tangkap oleh pihak kepolisian Polsek Tengaran Kab. Semarang Jawa Tengah.

Sudah Jelas Apa yang di sampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi keras terhadap sejumlah oknum polisi yang bertindak di luar prosedur dan bikin rusak citra korps bhayangkara. Dia meminta kepada Kapolda maupun Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi pada anggota polisi yang mbalelo. “Segera Copot, jangan pakai lama,” perintah Kapolri..!

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri, Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun, Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang

Atas Berdasarkan Bukti-bukti Yang Telah kami kantongi pembicaraan oknum kanit dan Pelapor, Melewati HP/WA Sudah kami Simpan .

Semoga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Segera Menindak tegas terhadap Oknum Kanit Polsek Tengaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah

BERSAMBUNG...!

(Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال