Pantai Puncak Guha Tempat Berkamping Diklaim Milik Pribadi, Emang Boleh? Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

Pantai Puncak Guha Tempat Berkamping Diklaim Milik Pribadi, Emang Boleh? Ini Penjelasan Dasar Hukumnya


Garut Selatan, Tribuntujuwali.com
Tempat wisata Berkemah, Pantai Puncak Guha. Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Kab. Garut, Jawa Barat. Yang lagi hits di garut selatan ini sedang ramai di bicarakan warga bukan hanya dari mulut ke mulut, Bahkan dari satu social media ke social media lain dan juga dari satu media ke media lainnya.

Pasalnya, Tempat rekreasi yang di kelola oleh pemuda setempat (Karang Taruna) desa wangunjaya ini sedang bersengketa kepemilikan, Baru-baru ini santer terdengar ada yang mengkalim bahwa tanah tersebut milik pribadi bukan milik pemerintah

Sementara Dalam Peraturan "Status Penguasaan Tanah Tepi Pantai" Dalam Pasal 16.Ayat (1) Berbunyi Sebagai Berikut:

"Hak- hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah: a. hak milik, b. hak guna usaha, c. hak guna bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut hasil hutan, h. hak- hak lain yang tidak termasuk dalam hak- hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang- undang serta hak- hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 53.

Penguasaan tanah di tepi pantai oleh penduduk Desa wangunjaya adalah tanah yang masih dikuasai oleh negara secara mutlak, sebagimana diatur dalam Undang- Undang No. 51/Prp/1960, LN. 1960-158, tentang Mengenai Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya, dan dipertegas dalam surat edaran Kepala BPN No. 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996 anka 2" Tanah- tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut". apapun bentuk penguasaan terhadap tanah di tepi pantai oleh penduduk Desa Wangunjaya dapat dikatakan suatu pelanggaran meskipun pada awal mulanya ketidaktahuan sehingga tanpa memperhatikan dan memperdulikan aturan-aturan yang telah ada.

Penguasaan tanah di tepi pantai harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar penguasaan tanah tidak menimbulkan hal-hal yang negatif dikemudian hari, pemerintah sebagai penguasa dan pengambil suatu kebijakan harus benar-benar memperhatikan dan memproritaskan terutama kepentingan rakyat yang harus didahulukan agar kesejahteraannya lebih terjamin sesuai yang diamanatkan oleh Konstitusi, dan harus dihindari penguasaan tanah tidak sampai melampui kepentingan negara atau kepentingan yang lebih besar, agar penguasaan tanah dapat memberikan tujuan dan fungsi yang lebih baik yaitu kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat." 

Hasil penulusuran radarnusantara.my.id, Pada Sabtu 27/04/24. Info Sementara tempat rekreasi ini sedang bersengketa kepemilikan.

Pertanyaannya? 
Mampu tidak Pemerintah Setempat, Pemda, Pemkab, Menyelesaikan konflik sengketa ini?


Ini sumber buat pendapatan daerah setempat. Jika dikelola dengan baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال