BONE - TRIBUNTUJUWALI.COM - Peredaran rokok ilegal kembali menghebohkan publik. Kali ini, rokok dengan merek ROCKER disebut-sebut telah beredar secara masif di berbagai wilayah Sulawesi Selatan dan diduga kuat merugikan negara akibat tidak adanya cukai resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pabrik rokok tersebut berada di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Aktivitas produksi dan distribusi yang diduga tanpa izin resmi ini dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya terkait kewajiban pembayaran cukai serta standar pengawasan.
Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, peredaran rokok ilegal merek ROCKER ini sudah berlangsung cukup lama dan dianggap telah mengganggu iklim usaha rokok legal serta menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara dalam jumlah besar.
Ungkap Narasumber-Jumat - 12/12/25
Masyarakat dan pemerhati hukum kemudian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak Bea Cukai untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas produksi dan penjualan rokok ilegal tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah semakin meluasnya peredaran rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat.-ungkap jumat-12/12/25
Hingga kini, publik menantikan sikap resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dan tindak lanjut atas peredaran rokok ilegal bermerek ROCKER ini. ( Tim Redaksi )

0Comments