KAB.BANDUNG BARAT, Tribuntujuwali. Com
10/5/2026. Dugaan aktivitas peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, disebut masih berlangsung dan menuai keresahan warga.
Lokasi yang disorot berada di area bawah jembatan Kereta Cepat. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, tim kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras ilegal.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah orang datang dan pergi silih berganti di kawasan tersebut.
Kondisi itu memunculkan dugaan masih adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan generasi muda.
Peredaran obat keras tanpa izin diketahui dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melanggar aturan kefarmasian, penyalahgunaan obat keras juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat sekitar berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari pihak terkait agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan lingkungan terbebas dari aktivitas yang meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek setempat, Polres Cimahi, Polda Jabar, serta unsur Forkopimcam terkait dugaan aktivitas tersebut.
Red
0Comments