KOLAKA UTARA -TRIBUNTUJUWALI.COM -Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak, Kolaka Utara Kamis, 30 Juli 2026Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut keterangan Narasumber, dugaan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional - PT Afkar Jaya Mandiri. dan narasumber juga menyebut adanya seseorang Yang di sebut Rustang , yang mengaku sebagai Profesi wartawan,Namun Oknum wartawan jadi jadian ini atau di sebut wartawan Bodrex, kini selalu di sebut sebut selama ini yang diduga keras berperan dalam aktivitas tersebut/ucap narasumber kamis 30/07/26
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.
Narasumber menduga BBM bersubsidi dialihkan atau di sulap menjadi BBM industri dan kemudian dipasok ke sejumlah beberapa perusahaan pertambangan nikel di wilayah Kolaka Utara.lasusua Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum ( APH ) melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, narasumber turut menyampaikan dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian R I ,yang berinisial EDY, yang saat ini disebut bertugas di Polsek Lasusua, Kolaka Utara serta seorang Oknum anggota kepolisian dari Brimob,yang berinisial USMN. Namun Dugaan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari narasumber dan hingga saat ini belum terbukti secara hukum.ucap.kamis /30/07/26
Masyarakat berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun disiplin oleh anggota Polri.
Hingga siaran pers ini diterbitkan oleh pihak-pihak yang disebut, Polsek Lasusua, dan polres Kolaka Utara ,maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.( Tim Redaksi ).

0Comments