Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

iklan

Arogansi Oknum UPT Samsat 13 Banggai Laut: Injak-Injak Kemerdekaan Pers, Publik Desak Sanksi Tegas dan Pemecatan!

Friday, September 4, 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T17:06:19Z
Arogansi Oknum UPT Samsat 13 Banggai Laut: Injak-Injak Kemerdekaan Pers, Publik Desak Sanksi Tegas dan Pemecatan!



BANGGAI LAUT, tribuntujuwali.com
4 September 2026 - Wajah birokrasi pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut benar-benar telah tercoreng dan runtuh martabatnya. Operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah bersama jajaran Satlantas di depan SPBU Pasar Baru memang mengantongi surat perintah (Sprint) resmi, namun pelaksanaan di lapangan justru dinodai oleh aksi premanisme brutal berseragam negara yang mencederai akal sehat publik!, pada Kamis 3/9/26.

Alih-alih menjadi pelayan masyarakat yang taat hukum, gerombolan birokrat dan oknum aparat di lapangan justru mempertontonkan aksi biadab. Sederet fakta dan pelanggaran telak yang terjadi di lokasi meliputi:

- Razia Resmi, Tapi Pimpinan Bolos & Disetujui Kepala UPT Sendiri: Meskipun kegiatan penertiban ini berlandaskan surat perintah resmi, beberapa petugas yang namanya tercantum di dalam Sprint tersebut ternyata tidak berada di tempat saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Wartawan dengan tegas melayangkan kritik tajam bahwa personel yang seharusnya bertanggung jawab di titik tersebut tidak berada di luar, dan ketidakhadiran tersebut diakui secara langsung oleh Kepala UPT. Lebih parahnya lagi, Kepala UPT Samsat dilaporkan baru mendatangi lokasi setelah kegaduhan terjadi dan dihubungi oleh wartawan.

- Titik Razia Barbar: Memilih lokasi penertiban tepat di depan area vital seperti SPBU dan beberapa UMKM bidang perbengkelan,  membuktikan rendahnya pemahaman aparat terhadap manajemen keselamatan publik, analisis lapang serta potensi kerugian UMKM serta bahaya di ruang publik.

Kekacauan ini semakin memuncak ketika jurnalis turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya melakukan kontrol sosial dan mengkritisi papan pemberitahuan tilang di mundurkan jangan ada kerugian warga lokal yang lagi mencari dan ketidakhadiran para pejabat penanggung jawab. Alih-alih memberikan klarifikasi atau bersikap ksatria, oknum pegawai UPT Samsat justru mengamuk layaknya preman pasar.

Tidak sekadar berteriak-teriak, oknum tersebut nekat melepas baju dinasnya di hadapan khalayak ramai, membusungkan dada menantang wartawan untuk berduel seolah dirinya jagoan jalanan, oknum samsat kedua di depan pimpinannya  melayangkan pukulan sekali di wajah wartawan secara fisik di hadapan pimpinannya lalu anggota polres langsung sigap melerai. Berdasarkan konfirmasi langsung dengan awak media, korban menegaskan bahwa dirinya sempat dipukul walau tidak keras tetapi sudah mengenai bagian wajah pipi bagian kanan.

Tindakan main hakim sendiri, penganiayaan fisik, serta upaya intimidasi biadab untuk membungkam pers adalah kejahatan murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rekaman video atas insiden memalukan yang beredar luas di tengah masyarakat dan dunia maya saat ini sedang dipelajari secara intensif oleh berbagai organisasi pers di Indonesia. Video yang memperlihatkan arogansi birokrasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi di Jakarta, guna memastikan keadilan ditegakkan dan melindungi keselamatan kerja insan pers secara nasional.

Melihat borok, arogansi, dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para oknum birokrat bermental preman ini, publik, aliansi masyarakat, dan insan pers mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi berwenang untuk tidak tinggal diam dan mengambil tindakan kilat:

- Evaluasi Total & Copot Jabatan: Desak pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mencopot Kepala UPT Samsat wilayah 13 Banggai Laut karena terbukti mangkir saat awal kegiatan hingga harus ditegur dan dikonfirmasi langsung oleh wartawan atas ketidakhadirannya, serta gagal memimpin dan mengawasi anak buahnya.

- Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat: Berikan sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat kepada seluruh oknum pegawai Samsat yang terlibat dalam aksi premanisme, melepas baju, menantang duel, dan memukul wartawan.

- Proses Hukum Pidana: Tangkap dan penjarakan oknum pelaku penganiayaan dan pelecehan profesi pers agar institusi negara bersih dari sampah-sampah birokrasi bermental preman!

- Publik juga menanti ketikan baik dari Kepala UPT selaku penanggung jawab terhadap anak buahnya yang arogan yang berlagak seperti preman di muka umum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan wartawan yang menjadi korban, 

Publisher -Red 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Arogansi Oknum UPT Samsat 13 Banggai Laut: Injak-Injak Kemerdekaan Pers, Publik Desak Sanksi Tegas dan Pemecatan!

Trending Now

Iklan

iklan