Pangkep-Tribuntujuwali. com- Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan galian C yang belum memiliki legalitas pertambangan yang semestinya, di wilayah hukum Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan.
Kepada media, Kamis (17/9/2026),
narasumber tersebut mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial SBR yang disebut memiliki hubungan dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pangkep. Menurut narasumber, oknum tersebut diduga berupaya memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan yang disebut dilakukan oleh seseorang berinisial Beddu.
Narasumber juga menyampaikan klaim mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu sebagai bentuk setoran. Namun, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.ucapnya"Kamis 17/09/26
“Kami meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tersebut. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya narasumber.
Selain itu, narasumber meminta media menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, serta membedakan antara fakta, dugaan, dan keterangan sumber.
Narasumber juga meminta agar kepolisian memberikan penjelasan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud, termasuk status perizinan dan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.ujarnya "
Kamis 17/09/26
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan oknum Polisi berinisial SBR maupun dugaan adanya pemberian setoran sebagaimana disampaikan narasumber masih merupakan klaim yang belum terverifikasi secara independen. Media perlu meminta konfirmasi kepada SBR, pihak yang disebut sebagai penambang, Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan, serta instansi yang berwenang menangani perizinan dan pengawasan pertambangan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. ( Tim Redaksi )


