BLORA, tribuntujuwali. Com
Dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora mendapat sorotan. Hingga pembaruan data per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, tercatat sebanyak 216 orang mengalami keluhan atau terdampak kejadian tersebut.
Data tersebut bersumber dari update penanganan korban yang disampaikan Dinas Kesehatan dan mencakup sejumlah kelompok penerima manfaat.
Rinciannya, di SMA Negeri 1 Tunjungan terdapat 133 siswa dan satu guru. Kemudian di SMP IT tercatat 35 siswa dan satu kepala sekolah, sedangkan di SD IT terdapat 30 siswa dan delapan guru.
Selain itu, terdapat tiga orang dari MTs Al Banjari yang tercatat mengalami keluhan. Sementara dari Desa Kedungrejo, terdapat empat ibu menyusui dan satu balita.
Dari total 216 orang tersebut, sebanyak lima orang masih menjalani rawat inap. Dua orang dirawat di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang lainnya di RSUD Blora.
Dugaan keracunan tersebut mendapat sorotan dari Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Rival menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif maupun penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2.
"Jangan hanya ditutup. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum yang terbukti menyebabkan anak-anak sakit, harus ada pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera," tegas Rival, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rival, apabila hasil pemeriksaan medis, laboratorium dan penyelidikan membuktikan adanya hubungan antara makanan MBG dengan gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan pada persoalan administratif, tetapi juga harus melihat kemungkinan adanya kelalaian, kealpaan, pelanggaran standar keamanan pangan maupun bentuk perbuatan melawan hukum lainnya.
"Jangan dari awal hanya bicara kealpaan. Periksa semuanya. Kalau ternyata kelalaian, ya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Kalau ditemukan bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, juga harus diproses," ujarnya.
Pernyataan tersebut menyusul adanya usulan agar SPPG Sukorejo 2 ditutup secara permanen. SPPG tersebut disebut telah mendapat peringatan sebanyak dua kali, sementara kejadian di SMA Negeri 1 Tunjungan disebut sebagai kejadian yang ketiga.
Rival menilai informasi mengenai kejadian yang disebut berulang tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Kalau benar sudah ada peringatan sebelumnya dan kemudian terjadi lagi, harus diperiksa. Apa yang menjadi penyebabnya, apakah standar keamanan makanan sudah dijalankan, apakah ada prosedur yang diabaikan, dan siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya melihat rantai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan ditemukan tindak pidana.
"Dalam hukum pidana dikenal ajaran penyertaan atau deelneming. Di dalamnya dikenal pleger, doenpleger, medepleger, dan uitlokker. Jadi kalau memang tindak pidana terbukti, jangan hanya melihat siapa yang melakukan secara langsung. Harus dilihat siapa yang melakukan sendiri, siapa yang menggunakan orang lain, siapa yang turut serta, dan siapa yang menggerakkan orang lain," tegas Rival.
Menurutnya, konsep tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan.
"Kalau ada tindak pidana, telusuri seluruh rantai pertanggungjawabannya. Siapa melakukan apa, siapa mengambil keputusan, siapa turut serta, dan siapa yang memiliki peran terhadap terjadinya perbuatan tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Rival menegaskan penyebutan konsep deelneming bukan berarti dirinya telah menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
"Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan alat bukti. Tetapi kalau faktanya menunjukkan ada pihak lain yang mempunyai peran, jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses sementara pihak yang memiliki peran lebih besar tidak tersentuh," katanya.
Rival meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, waktu distribusi, kondisi makanan ketika diterima hingga mekanisme pengawasan.
Pemeriksaan medis terhadap para korban dan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan juga dinilai penting untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan serta hubungan sebab akibat secara objektif.
"Harus dicari hubungan sebab akibatnya secara ilmiah. Jangan hanya berdasarkan dugaan, tetapi jangan juga menganggap remeh ketika jumlah orang yang mengalami keluhan cukup banyak," kata Rival.
Rival juga menilai hak penerima manfaat untuk memperoleh makanan yang aman dan layak konsumsi harus menjadi perhatian utama.
"Ini program yang menyasar anak-anak. Mereka berhak mendapatkan makanan yang aman dan layak. Kalau ada pihak yang terbukti melanggar kewajibannya sampai menyebabkan korban sakit, harus ada pertanggungjawaban," tegasnya.
Menurut Rival, aspek keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat juga harus diperiksa secara menyeluruh.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hubungan hukum yang relevan dengan aspek perlindungan konsumen, menurutnya, hal tersebut juga tidak boleh dikesampingkan.
"Jangan karena makanan itu diberikan melalui program pemerintah kemudian persoalan keamanan dan keselamatan penerima manfaat dianggap selesai. Semua aspek hukum harus diperiksa secara objektif sesuai fakta yang ditemukan," ujarnya.
Ia menegaskan dukungan terhadap program MBG tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Justru karena ini program pemerintah dan menyangkut anak-anak, pengawasannya harus semakin ketat. Jangan sampai ketika terjadi masalah cukup dilakukan evaluasi internal, sementara kalau ada tindak pidana justru tidak diproses," katanya.
Rival juga mengingatkan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Equality before the law harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang berada dalam program pemerintah atau memiliki posisi tertentu," tegasnya.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan status, jabatan maupun kepentingan tertentu.
"Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau terbukti ada perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," ujarnya.
Rival menilai proses hukum penting bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi juga memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
"Kalau benar ada kesalahan yang terbukti secara hukum dan menimbulkan korban, harus ada efek jera. Jangan sampai hari ini terjadi, besok dievaluasi, kemudian beberapa waktu lagi terjadi lagi. Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas," pungkas Rival. (Red)