Seni Ketangkasan Domba Garut : Antara Hukum Agama, Hukum Negara dan Budaya, Haruskah Berakhir Saling Serang
JAWA BARAT, tribuntujuwali.com
29/9/2026. Polemik seni ketangkasan domba Garut kembali memanas. Pernyataan seorang tokoh agama asal Garut, Ustad Dasep, yang menyatakan bahwa seni ketangkasan domba Garut haram menurut pandangan agama, sontak memantik reaksi di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan keagamaan. Di ruang publik, isu ini kemudian bersinggungan dengan persoalan budaya, tradisi, peternakan, ekonomi masyarakat hingga bagaimana hukum negara memandang keberadaan kegiatan tersebut.
Di satu sisi, terdapat kelompok yang mempertanyakan aspek keagamaan dalam praktik seni ketangkasan domba. Pandangan tersebut tentu memiliki dasar dan alasan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Namun di sisi lain, para pelaku dan pecinta seni ketangkasan domba Garut mempertanyakan penilaian tersebut. Bagi mereka, kegiatan ini bukan sekadar tontonan, tetapi bagian dari budaya yang telah hidup dan berkembang di masyarakat selama bertahun-tahun, sekaligus berkaitan dengan dunia peternakan dan ekonomi para peternak.
Di sinilah persoalan menjadi menarik untuk dibicarakan secara lebih serius.
Ketika hukum agama berbicara, bagaimana posisi hukum negara? Ketika budaya telah mengakar di masyarakat, bagaimana batas antara pelestarian tradisi dan persoalan yang dipersoalkan secara keagamaan?
Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab melalui perang komentar di media sosial.
Sebab, jika setiap perbedaan pandangan berujung saling serang, substansi persoalan justru akan semakin kabur. Masyarakat membutuhkan penjelasan, bukan sekadar pertentangan.
Karena itu, bola kini juga berada di tangan pengurus HPDKI sebagai organisasi yang berkaitan langsung dengan dunia peternakan domba.
Apakah HPDKI akan memilih diam, atau mengambil langkah nyata dengan mengajak Ustad Dasep duduk bersama untuk tabayun dan berdialog?
Pertemuan terbuka antara tokoh agama, pengurus HPDKI, pelaku seni ketangkasan, peternak, serta pihak yang memahami aspek hukum tentu jauh lebih konstruktif dibandingkan saling membalas pernyataan melalui media sosial.
Jika memang terdapat praktik dalam seni ketangkasan domba yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, mari dibicarakan secara terbuka: bagian mana yang dipersoalkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana solusi yang dapat ditempuh.
Sebaliknya, jika para pelaku budaya memiliki argumentasi mengenai aspek tradisi, aturan penyelenggaraan, kesejahteraan hewan, maupun ketentuan hukum negara, hal tersebut juga layak disampaikan dan diuji dalam ruang dialog yang sama.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa memilih antara agama atau budaya hanya berdasarkan potongan pernyataan yang beredar di media sosial.
Persoalan ini membutuhkan kepala dingin dan keberanian untuk duduk bersama.
Tabayun bukan berarti mengalah. Dialog bukan berarti membenarkan. Berbeda pandangan bukan berarti bermusuhan.
Kini publik menunggu sikap para pihak terkait.
Akankah polemik seni ketangkasan domba Garut terus menjadi bahan saling serang di media sosial?
Atau justru menjadi momentum untuk mempertemukan hukum agama, hukum negara dan budaya dalam satu meja dialog?
(Ketua forum media Sumedang timur)