Adanya Laporan Polisi Yang Di ajukan EKA HALIM Membuktikan Kebenaran atas Kejanggalan



Jakarta ,
- Adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh EKA HALIM terdahulu membuktikan kebenaran atas adanya Kejanggalan-kejanggalan yang salah satunya terbukti dari adanya dugaan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga keras adalah fiktif, yakni antara SS selaku Pembeli dengan Ny. Suryani Darmadi d/h Tan Liang Nio, dimana AJB tersebut tidak bernomor, tidak bertanggal dan tidak ditandatangani oleh Camat Kalideres selaku PPAT.

Temuan tersebut diperkuat dengan adanya penjelasan dari Camat Kalideres melalui Surat Kecamatan Kalideres Nomor: 956/-1.711.1 tertanggal 30 Agustus 2016 yang eksplisit menyatakan bahwasannya AJB tersebut tidak pernah terdaftar pada register PPAT Camat Kalideres.

Hal tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain Kejanggalan tersebut, ternyata juga terdapat Kejangalan lainnya terkait AsalUsul Riwayat Tanah dari Ny. Suryani Darmadi d/h Tan Liang Nio kepada (SS) yang diduga keras menggunakan AJB yang PALSU/FIKTIF tersebut, yakni terkait asal mula kepemilikan Tanah yang diakui oleh SS berupa Surat Girik (Letter C) No. 315 Persil No. 12 D.II Luas 4490 m² yang berasal dari Tanah Daratan, yang mana Asal muasal jenis tanah tersebut faktanya adalah berupa Rawa-rawa (bukan tanah darat), sebagaimana Bukti-bukti Pengurukan Tanah yang dilakukan oleh Eka Halim.

Kejanggalan tersebut kemudian juga dikuatkan oleh penjelasan Lurah Kamal berdasarkan Surat Kelurahan Kamal Nomor: 105/1.711.312 tertanggal 03 April 2017 yang eksplisit menyatakan bahwasannya Surat Girik (Letter C) No. 315 Persil No. 12 D.II atas nama Lie Kian Gie tidak tercatat di Buku Catatan Girik C di Kelurahan Kamal.

Dengan demikian, maka Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 yang menjadi Alas Hak Kepemilikan Tanah yang diakui oleh SS tersebut Tidak Sah/Cacat Hukum/Cacat Formil. Menjadi suatu Tindak Pidana apabila Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 yang ternyata mengandung Cacat Formil dan Cacat Yuridis tersebut kemudian diakui sebagai bukti kepemilikan yang Sah (seolah-olah benar dan tidak dipalsukan) dan ternyata SS menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 sebagai Alat Bukti yang diajukan saat agenda Pembuktian di Persidangan atas Riwayat Perkara GugatanGugatan terdahulu, yakni antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.263/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar tertanggal 12 Januari 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 276/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 9 Juli 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 413 K/PDT/2011 tanggal 21 Juni 2011 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 539 PK/PDT/2015 tanggal 10 Pebruari 2016.

Mengetahui hal tersebut, Eka Halim tidak tinggal diam dan akan tetap berjuang untuk mempertahankan hak-hak-nya dan akan membuktikan kebenaran yang selama ini dibungkam oleh “Oknum Mafia Tanah” yang hingga saat ini masih merajalela.

Kemudian Eka Halim melalui Kuasa Hukumnya Dhipa Adista Justicia, selaku Pelapor mengajukan Laporan Polisi terhadap S S dan GM selaku Terlapor di SPKT Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan Tindak Pidana, yakni dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, menggunakan Surat/Akta Palsu, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, antara lain sebagai berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2132/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya
tertanggal 26 APRIL 2022 dengan Pelapor - Iansen Christian, S.H dan Terlapor - GM, atas dugaan Tindak pidana pemalsuan dan/atau Menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP)
2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2133/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
tertanggal 26 APRIL 2022 dengan Pelapor - Bambang Christianto, S.H. dan
Terlapor - SS atas dugaan Tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik (Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP), yang mana Laporan Polisi tersebut diatas telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat di Reskrim unit Tahbang.

Atas kejadian tersebut, Eka Halim Melalui Team Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia. DR.Drs.Hadi Purnomo.MH - Nicho Hezron.SH.,MH - Marusaha
Hutadjulu.SH.,MH - Jessie Hezron.SH.,MH - Iansen Christian.SH - berharap
mendapatkan Attensi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dapat
bertindak cepat, tepat dan adil sesuai semangat Presisi (Prediktif,
Responsibilitas, dan Transparansi) untuk mengungkap kasus serupa terkait Kejahatan “Oknum Mafia Tanah” yang bertindak secara Terstruktur dan Sistematis yang sangat menciderai rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, agar kejadian serupa tidak dialami oleh korban-korban berikutnya yang dapat menimpa siapun, kapanpun dan dimanapun.

"Dan permasalahan ini akan kami kejar sampai dimanapun dengan meminta perlindungan hukum dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.," Pungkas Ketua Pembina/Pendiri Law Firm Dhipa Adista Justicia Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH. dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (28/5).
(Red/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال