Sat Reskrim Polres Sarmi Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura


Jayapura, Tribuntujuwali.com
 – Satuan Reskrim Polres Sarmi serahkan 2 (dua) tersangka kasus pencurian ke kejaksan negeri Jayapura siang ini bertempat di kantor kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (08/07).

Kedua pelaku tersebut yaitu ED dan AM  telah melakukan pencurian berupa 1 unit komputer merk Lenovo dan 1 unit printer merk Epson dikantor sekretariat distrik Sarmi Timur yang beralamatkan di kampung Waskey distrik Sarmi Timur Kabupaten Sarmi beberapa bulan lalu. 

Kasat Reskrim Iptu Taborat saat dikonfirmasi via seluler sore tadi juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut di tahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/IV/2022/Papua/Res.Sarmi/Sek.Sarmi Kota tanggal 07 April 2022 dari pelapor yang juga merupakan staf pegawai distrik Sarmi Timur. 

“Awalnya kami menerima laporan dari salah satu staf Sekretariat distrik Sarmi Timue kemudian kami melakukan proses penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan berhasil mendapat 2 pelaku bersama barang bukti tersebut,” ucap Kasat Resekrim.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka serta kami naikkan perkara ini ke proses sidik untuk kemudian kami mengamankan kedua pelaku pencurian ini bersama barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sekaligus pelaku.

"Kedua pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara dan kami berharap dengan diserahkannya kedua pelaku ini maka kami telah menyelesaikan tugas kami selaku penyidik, untuk kemudian akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan," tandas Iptu.Laporan Informasi dari Jayapura, 9 Juli 2022.
(Eric)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال