Konflik Dengan Mitra, Beachwalk Digugat Perdata

MANGUPURA,Tribuntujuwali.com
Pengelola Mall Beachwalk yakni PT Indonesian Paradise Island digugat perdata oleh Sholeh Badrus, owner UD Urban Wooden yang merupakan mitra kerjanya. Pihak Mall Beachwalk diduga melakukan Wanprestasi terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022. 

Konflik berujung gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar itu berawal dari PT Indonesian Paradise Island memilih UD Urban Wooden untuk pemasangan wooden deck ulin di Area  Fountain, Fish & Co, dan Burger King, di Beachhwalk sesuai dengan perjanjian kerja di atas. Pengerjaan pemasangan wooden deck ulin pada tiga titik itu (satu titik di lantai satu dan dua titik di latai dua itu) senilai Rp 520.200.000. 

Sejak awal pengerjaan dengan pengawasan dari pihak Beachwalk tidak ada masalah dan tidak ada teguran berupa peringatan. Hingga akhirnya saat pengerjaan rampung 10 November 2022 dilakukan pemeriksaan. Pada saat itu pihak Beachwalk memberikan catatan kepada UD Urban Wooden untuk dilakukan perbaikan. Catatan itu langsung dilakukan perbaikan finising dan selesai pada 12 November 2022.

Setelah selesai dikerjakan, UD Urban Wooden memohon untuk pencairan uang, pihak Beachwalk malah tidak bayar lunas. Hanya dibayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar. "Uang pekerjaan saya tidak dibayar karena katanya hasil laboratorium kayu yang saya gunakan bukan kayu ulin. Padahal sebelum bekerja saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," ungkap Badrus kepada wartawan, Minggu (4/6). 

Badrus mengaku dirinya sebagai pengusaha kecil dikerjai Beachwalk yang merupakan perusahaan besar. Pengerjaan semua sudah tuntas dan tidak ada masalah di bawah pengawasan Beachwalk. Selain itu, Badrus merasa dikerjai karena tiga tempat yang sudah rampung dikerjakan dan masih sengketa itu sudah dibuka untuk umum oleh Beachwalk.

Badrus mengaku Beachwalk pernah melayangkan dua kali surat teguran setelah pekerjaan selesai. Surat teguran pertama dilayangkan setelah 37 hari pekerjaan sudah selesai. Surat teguran dua dilayangkan setelah 50 hari pekerjaan sudah selesai. Oleh karena itu dirinya melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Janganlah begitu pak, saya ini pengusaha kecil. Selama bekerja tidak pernah ada teguran, tiba-tiba setelah selesai saya diperlakukan seperti ini. Tiga titik tempat yang saya kerjakan itu sudah digunakan oleh Beachwalk. Di lantai satu sudah disewakan. Saya ragu sampel kayu yang dibawa ke lab itu bukan kayu dari saya dan memang bukan kayu ulin. Saya ragu, karena saya tidak dilibatkan," tutur Badrus.

Seorang pegawai di salah satu tempat penjualan minuman di area Fountain di lantai satu ditemui di lokasi mengaku sudah menjual di atas dek ulin yang disewakan oleh bosnya dari Beachwalk kurang lebih enam bulan lamanya.

 Hal senada diungkapkan oleh seorang pegawai lainnya yang mengatakan bahwa area Fish & Co, dan Burger King di lantai dua sempat direnofasi dan kini sudah digunakan kurang lebih 6 bulan lamanya. 

Sementara penasehat hukum dari PT Indonesian Paradise Island, Warsa T Bhuwana tidak memberikan respons saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp.pol. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال