Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Kades Cianting Utara Kecamatan Sukatani Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta

Kades Cianting Utara Kecamatan Sukatani Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta

Table of contents
×
Kades Cianting Utara Kecamatan Sukatani  Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta


Purwakarta,Tribuntujuwali.com
Kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/ kota atau desa, Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten,kota di kecamatan, Rabu ( 22/01/2025 ).

Berbeda dengan Imam Tabroni sebagai Kades Cianting Utara  Diduga Jarang Ngantor, sementara warga untuk ngurus surat -surat saja harus nyusul sampai ke rumahnya , ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, 
dengan beredar isu yang berkembang di masyarakat bahwa sanya sang kades sulit untuk ditemui, sementara sosok Kades itu menerima gaji dari uang rakyat dan uang Negara, yang seharusnya melayani warga dengan semestinya sesuai dengan tugasnya sebagai kades,

Tim awak media mencoba mendatangi ke kantor desa untuk kompirmasi terkait anggaran -anggaran apa saja yang turun dan di pergunakan untuk apa saja tapi lagi-lagi sang kades tidak ada di kantor desa, 

Berdasarkan peraturan Undang-undang Tugas ,Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa,Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang, Melanggar sumpah dan janji jabatan, 

Meninggalkan tugas selama 30 hari tidak masuk kerja berturut -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, 

Perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya,

Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif disimpulkan, 
1, Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang tugas,hak,dan/ atau kewajibannya, 

Apabila Kepala Desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan,maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,  2, akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan A, tugas dan kewajibannya disebabkan karena kepala desa meninggal dunia permintaan sendiri atau A diberhentikan, 

Tim awak media meminta kepada Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan Camat Sukatani Akim  untuk kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum kades Imam Tabroni  sesuai peraturan yang ada, oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa, 

Sampai berita ini di tayangkan sang kades Imam Tabroni  tidak dapat ditemui maupun via telepon tidak dapat di kompirmasi, 

( RM/tim )

0Comments