SUMEDANG, tribuntujuwali.com
Pembangunan Perumahan Jatinunggal Asri di Blok Panenjoan, Dusun Kebon Baru, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan. Proyek perumahan yang disebut diperuntukkan bagi program rumah subsidi tersebut dipertanyakan dari sisi penggunaan material dan metode konstruksi pada sejumlah bagian bangunan.
Pantauan di lokasi pada Senin (28/9/2026) menunjukkan sejumlah unit rumah masih dalam tahap pengerjaan. Beberapa bagian konstruksi yang terlihat di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pembangunan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan material besi pada bagian struktur bangunan. Selain itu, konstruksi sloof pada sejumlah unit juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi teknis.
Namun demikian, kondisi yang terlihat secara kasat mata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan teknis.
Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, diperlukan pemeriksaan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, perencanaan struktur, standar konstruksi, serta hasil pengukuran di lapangan oleh pihak yang memiliki kompetensi.
PENGEMBANG: TIDAK MENGGUNAKAN PONDASI CAKAR AYAM
Saat ditemui di kantornya, Ade menjelaskan bahwa pembangunan rumah di Perumahan Jatinunggal Asri tidak menggunakan fondasi cakar ayam.
Menurut penjelasannya, konstruksi rumah menggunakan sistem sloof gantung.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, mengingat metode konstruksi yang digunakan semestinya mengacu pada perencanaan struktur dan spesifikasi teknis bangunan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya fondasi cakar ayam, melainkan apakah metode struktur yang diterapkan telah sesuai dengan desain, perhitungan teknis, kondisi tanah, serta standar yang dipersyaratkan untuk bangunan tersebut.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
Sebagai perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat, aspek keamanan, kualitas, dan kelayakan bangunan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Calon konsumen tentu membutuhkan kepastian bahwa rumah yang mereka beli dibangun dengan material dan metode konstruksi sesuai perencanaan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, pihak pengembang diharapkan terbuka memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pembangunan, termasuk:
ukuran dan jenis besi yang digunakan;
struktur dan metode pondasi;
sistem serta ukuran sloof;
spesifikasi kolom dan balok;
mutu material bangunan;
serta dokumen atau perencanaan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bagian tersebut semestinya ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan standar teknis, penjelasan serta data teknis dari pengembang dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk membandingkan kondisi aktual di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan struktur, dan persyaratan pembangunan yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan yang objektif, persoalan tidak berhenti pada perdebatan berdasarkan pengamatan visual semata. Masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan data dan hasil pemeriksaan teknis.
Hingga berita ini ditulis, Forum media sumedang timur masih berupaya memperoleh keterangan resmi dan lebih lengkap dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai spesifikasi teknis dan metode konstruksi yang diterapkan pada Perumahan Jatinunggal Asri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. (Redaksi)