Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Sungai Hitam Pekat dan Ikan Mati di Muara Enim: PT IYAL Diduga Leluasa Buang Limbah B3, Di Mana DLH?

Monday, September 28, 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T08:57:19Z
Sungai Hitam Pekat dan Ikan Mati di Muara Enim: PT IYAL Diduga Leluasa Buang Limbah B3, Di Mana DLH?
​


Muara Enim, tribuntujuwali.com
Sungai di Desa Gedung Buru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, kini tak ubahnya selokan beracun. Air yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat berubah warna menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan mematikan ribuan ikan. Perubahan drastis ini diduga kuat akibat pembuangan limbah cair dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT IYAL yang mengalir bebas tanpa pengolahan memadai.

​Dampak pencemaran ini membentang panjang. Anak sungai yang tercemar tersebut mengalir langsung menuju Sungai Musi—salah satu sumber air utama di Provinsi Sumatera Selatan. Warga Desa Gedung Buru kini terisolasi dari akses air bersih; aktivitas mandi dan mencuci berujung pada keluhan gatal-gatal kulit hingga ganguan pernapasan.

​Kejahatan Lingkungan dan "Kebal Hukum"
​Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan gabungan awak media bersama warga dan nelayan lokal pada Minggu (27/9/2026), ditemukan titik buangan limbah cair berbahaya (B3) yang langsung mengarah ke aliran sungai. Pemandangan ini memicu dugaan kuat bahwa PT IYAL beroperasi tanpa mengantongi Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar Baku Mutu Lingkungan, serta diduga mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

​Namun, di tengah krisis ekologi dan kesehatan yang mengepung warga, respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim maupun aparat penegak hukum setempat dinilai lamban dan pasif. Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut ini memicu tuduhan pedas dari masyarakat mengenai mandulnya fungsi pengawasan Pemkab terhadap korporasi.

​"Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Ada pembiaran yang nyata. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Penegakan Hukum (Gakkum) serta Bapedalda Sumsel untuk segera turun tangan memproses hukum PT IYAL yang terkesan 'kebal hukum' ini," tegas Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO).

​Sanksi Pidana Bayangi Pelaku Pencemaran
​Secara hukum, pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu air dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.

​Masyarakat Desa Gedung Buru bersama elemen sipil menyampaikan tuntutan tegas:
​1. Penghentian Operasional Sementara: Mendesak KLHK dan Gakkum menyegel saluran pembuangan limbah PT IYAL hingga uji laboratorium IPAL terbukti memenuhi standar.
2. ​Uji Sampel Transparan: Menuntut pemerintah provinsi untuk mengambil sampel air sungai secara independen dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.
3. ​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin AMDAL dan IPAL serta memberikan sanksi tegas kepada pimpinan perusahaan maupun oknum yang melakukan pembiaran.

​Catatan Redaksi (Hak Jawab & Konfirmasi):
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Manajemen PT IYAL serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim untuk meminta tanggapan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi menjamin keberimbangan dan kebenaran informasi. (A.Sopyan) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sungai Hitam Pekat dan Ikan Mati di Muara Enim: PT IYAL Diduga Leluasa Buang Limbah B3, Di Mana DLH?

Trending Now

Iklan