Diduga SPBU 34.45126 Di Wilayah Kecamatan Pangenan-Kota Cirebon Jabar Melanggar UU Migas

 


Cirebon Kota, Jawa Barat.~Wadah tampungan atau Jerigen yang digunakan untuk manampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah terbakar,statis seperti aluminium.peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak di perbolehkan melayani pengisian melalui Jerigen.


Tetapi yang di lakukan SPBU 34.45126  yang ada di wilayah kecamatan pangenan kota cirebon justru melakukan pengisian BBM jenis pertalite dan solar ke Jerigen yang ada di dalam mobil Xenia silver dengan Nopol E-1464-MU .  



Diduga ini melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah,Dipidana denagan pidana penjara 4 ( Empat tahun) penjara untuk pengangkutan BBM jenis solar/subsidi.


Saat petugas SPBU 34.45126.di temui awak media mengatakan kalau hal tersebut tidak apa-apa yang penting ada rekomundasi ucap petugas SPBU tersebut.


"Kalau Jerigen harus ada rekomundasi yang saya seperti itu entah rekom dari mana? Ucak Saiku sebagai kepala karyawan di SPBU tersebut.


Sarjuk Mandor SPBU 34.45126  pangenan mengatakan kepada awak media  Sebetulnya gak di perbolehkan membeli bbm ( pertalite ) memakai Jerigen, cuman orang sini mayoritas seperti itu semua  kalau tidak di perbolehkan ya tau sendirilah mas,ucap Sarjuk mandor SPBU .


'Masih ucap Sarjuk , orang sini wataknya tau sendiri kita pun sempat berdebat dengan warga yang membeli BBM tersebut, nelayan sini kalau di kasih penjelasan banyak yang tidak tau.ucapnya.


Di pasal 55 undang-undang Ripublik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar ( BBM ) minyak di pidana dengan ancaman penjara selama 6 ( tahun penjara) .


Saat berita ini di tayangkan pihak humas pertamina belum bisa di konfirmasi oleh awak media.

(Eric/Panji Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال